Satresnarkoba Polres OKU ‎Tangkap Bandar Sabu Di Kecamatan Semidang Aji ‎Sita 7 Paket Sabu Siap edar ‎

Berita, Daerah30 Dilihat

OKU Sumsel- TransTV45.Com|| Satuan Reserse NarkobaPolres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial CR (34), warga Kecamatan Baturaja Barat, diamankan di sebuah rumah di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

‎Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Ikhsan, S.H., M.Si. bersama Unit II Satresnarkoba Polres OKU. Dari tangan tersangka yang berstatus sebagai bandar, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:7 paket sabu dengan berat bruto 2,27 gram,1 kotak rokok merek ESSE,1 tas ransel mini warna hijau merk NIP NEW YORK,1 unit handphone merk Techno Camon warna biru,1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam.

‎Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE.,M.Si  menyampaikan, barang bukti sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas ransel milik tersangka. “Saat diamankan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

‎Akibat perbuatannya, tersangka CR Bin YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(‎Hen SPT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *