Harmonisasi Aturan Daerah, Kemenkum Sulteng-Buol Bersinergi

Breaking News790 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Buol Pada Rabu (17/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Garuda Kanwil ini membahas sejumlah rancangan peraturan bupati, mulai dari penggunaan sertifikat elektronik, pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas, hingga pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi daerah berjalan selaras dengan aturan yang lebih tinggi sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, Sopian juga menyinggung pentingnya memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana menjamin akses keadilan bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Kanwil dengan Pemerintah Kabupaten Buol.

“Harmonisasi ini adalah wujud nyata sinergi untuk melahirkan regulasi daerah yang berkualitas, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga menegaskan bahwa akses bantuan hukum perlu terus diperkuat agar kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan melalui layanan bantuan hukum yang adil dan merata,” tutupnya.

Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan setiap produk hukum daerah Kabupaten Buol dapat memberikan kepastian, perlindungan, serta manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *