Kemenkum Sulteng Dorong Pemanfaatan Perpustakaan Hukum Digital

Breaking News2627 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak masyarakat luas, khususnya akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan pelajar,untuk memanfaatkan Perpustakaan Hukum Digital (e-Perpustakaan) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Layanan ini hadir sebagai sarana baca buku hukum secara mudah, cepat, dan gratis, langsung dari perangkat digital.

Melalui e-Perpustakaan BPHN, masyarakat dapat mengakses berbagai literatur hukum, mulai dari undang-undang, peraturan, hingga buku-buku kajian hukum terbaru. Aplikasi ini tersedia dalam bentuk web dan juga aplikasi Android yang bisa diunduh melalui PlayStore.

Akses e-Perpustakaan dapat dilakukan melalui tautan berikut:

📖 Web: Perpustakaan Hukum Digital BPHN

📱 Aplikasi Android: Download di PlayStore

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kehadiran e-Perpustakaan BPHN merupakan salah satu bentuk nyata transformasi digital layanan publik di bidang hukum. “Kami mendorong seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memanfaatkan Perpustakaan Hukum Digital BPHN ini.

Akses bacaan hukum yang luas dan gratis akan memperkuat literasi hukum masyarakat serta mendukung terwujudnya budaya hukum yang lebih baik di Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat Renaldy di Palu, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik merupakan kunci terciptanya masyarakat yang tertib, adil, dan berdaya saing.

“Dengan semakin mudahnya akses ke bahan bacaan hukum, kami optimis kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan penguatan demokrasi,” tambahnya.

Dengan hadirnya layanan digital ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap masyarakat dapat menjadikan membaca sebagai bagian dari gaya hidup, sekaligus memperluas wawasan hukum tanpa batasan ruang dan waktu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *