LHKPN Ungkap Kekayaan Rp 4,5 Miliar Sekda Singkawang Sebelum Jadi Tersangka Korupsi.

Berita159 Dilihat

Singkawang, Kalbar – TransTav45.com || Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, yang kini telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Menariknya, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sumastro telah menyampaikan laporan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total harta senilai Rp 4,51 miliar.

Berdasarkan data resmi di aplikasi elhkpn.kpk.go.id, laporan tersebut disampaikan pada 29 Maret 2025 dan telah berstatus verifikasi administrasi lengkap. Publikasi ini sejalan dengan kewajiban pejabat publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Kamis (18/09/2025)

Detail Kekayaan Sumastro
Dalam laporan itu, porsi terbesar kekayaan Sumastro berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3,58 miliar. Aset properti tersebut tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Singkawang, Pontianak, Kubu Raya, hingga Kayong Utara, dengan luas mencapai puluhan ribu meter persegi.


Selain itu, Sumastro juga tercatat memiliki tiga kendaraan:
Mobil Honda Jazz tahun 2010
Sepeda motor Honda tahun 2004
Mobil Toyota Hard Top tahun 1977
Ketiganya ditaksir senilai Rp 153,5 juta.
Sementara itu, dari sisi keuangan, Sumastro memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,09 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp 56 juta. Laporan tersebut juga mencatat adanya utang Rp 372,4 juta, sehingga kekayaan bersihnya berjumlah Rp 4,51 miliar.

Desakan Publik untuk Audit Kekayaan, Publik lantas mempertanyakan kewajaran laporan tersebut, terutama setelah Sumastro ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Seorang mahasiswa dengan inisial AFD mendesak KPK agar melakukan langkah verifikasi lebih mendalam.


“KPK harus segera memverifikasi LHKPN Sumastro, menelusuri seluruh harta kekayaannya, baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan Jangan sampai ada aset yang sengaja disamarkan atau atas nama orang lain,” ujar AFD kepada Detik Kalbar.

AFD juga menilai ada indikasi manipulasi dalam laporan kekayaan tersebut.
“Patut diduga Sumastro melaporkan hartanya dengan nilai yang tidak wajar bahkan mungkin saja  tidak seluruhnya harta dilaporkan,Publik jangan dikelabui dengan seolah-olah ia pejabat yang bersih, sementara faktanya kini ia tersandung kasus korupsi,” tegasnya.

LHKPN Bukan Sekadar Formalitas, Dikolom catatan dalam lembaran LHKPN
KPK menegaskan bahwa publikasi LHKPN bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Dengan status tersangka yang kini melekat pada Sumastro, publik menunggu langkah lanjutan KPK dalam menelusuri kebenaran laporan harta kekayaan pejabat daerah tersebut.

(Mulyono /Tim)

(Editor: Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *