Tak Ingin Kasus Berhenti, Joko ( LIRA ) Kembali Pertanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Ngaban ke Kejari Sidoarjo

Berita, Daerah45 Dilihat

SIDOARJO – TransTV45.com|| ( 19-09-2025 ) Kejaksaan Negeri  Sidoarjo tengah mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan pemerintah Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, terkait penggunaan dana desa untuk pemeliharaan tanggul sungai. Laporan ini dilayangkan oleh aktivis, Joko Lira  yang kembali mendatangi Kejari pada Kamis, 18 September 2025 untuk  mempertanyakan tindak lanjut serta progres laporan.

​Laporan ini berawal dari dugaan perusakan tanggul sungai yang material tanahnya diambil dan digunakan untuk pengurukan area makam desa. Padahal, pada tahun anggaran 2023, Desa Ngaban telah menerima Bantuan Keuangan sari Dewan (BK) senilai Rp195 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pengelolaan dan pemeliharaan tanggul.

​”Material uruk untuk makam seharusnya dibeli menggunakan anggaran yang sudah ada, bukan diambil dari tanggul sungai. Ini jelas pelanggaran,” kata Joko ( LIRA )saat diwawancarai.

​Menurutnya, tindakan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengindikasikan adanya penyelewengan dana. Ia menambahkan bahwa perbuatan ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat, mengingat tanggul sungai memiliki fungsi vital sebagai pengendali banjir.

​Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Sidoarjo telah memanggil sejumlah warga dan perangkat desa untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

​Berdasarkan surat keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas per tanggal 11 September 2024, perusakan tanggul ini melanggar Pasal 22 angka 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2014.

Regulasi ini melarang siapa pun mengurangi dimensi dan volume tanggul sungai tanpa izin resmi.

​”Kami sudah sampaikan bukti-bukti pendukung ke Kejaksaan. Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Joko.

​Kepala Desa Ngaban, Budi Utomo, S.Sos, belum memberikan konfirmasi terkait masalah ini. Saat awak media mendatangi kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan media mwncoba Mengubungi melalui whatshap beliau juga tidak menjawab sampai berita ini dinaikkan, Kejari Sidoarjo berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.

( Sipayung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *