Ketua DPD IWO.I Kota Singkawang Mengecam Keras Perkataan Internal FIF (Andika) Mengatakan Wartawan Abal-Abal Saat Ingin Meliput

Berita541 Dilihat

Singkawang, Kalbar – Suparman selaku ketua DPD IWO.I Kota Singkawang mengutuk keras atas perkataan internal FIF (Andika) yang mengatakan wartawan abal-abal saat ingin meliput di kantor FIF. Sabtu (20/09/2025)

Mendengar wartawan dilecehkan oleh oknum internal FIF atas nama Andika ini, Suparman mencoba menghubungi teman nya meminta waktu bertemu dengan pihak internal FIF Andika, namun permintaan Suparman itu di tolak oleh Andika melalui telpon WhatsApp kepada teman Suparman. Maka terbit lah berita ini bahwa tidak ada niat baik dari pihak internal FIF atas nama Andika. CG

Menurut Suparman ketua DPD IWO.I Kota Singkawang pihak internal FIF Andika ini tidak punya etika dan sopan santun, saya menyarankan kepada korban oknum wartawan yang dikatakan abal-abal itu melaporkan atas perkataan yang tidak menyenangkan kepada pihak berwajib.

Dan menurut Suparman tidak ada itikat baik dari internal FIF Andika untuk memberikan klarifikasi atau ucapan maaf atas perkataan nya, jadi manusia seperti ini wajib di laporkan karena telah menghina profesi wartawan. Tegasnya

Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) dan Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO.I) Kota Singkawang mengecam keras tindakan sewenang-wenang PT Federal International Finance (FIF) di Singkawang yang telah merampas kendaraan konsumen tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus melakukan penghinaan terhadap profesi Pengacara di LBH RAKHA dan Profesi Wartawan sedang meliput korban benama Lilis.

Dalam kronologisnya saat kejadian di hari jumat 19 September 2025 sekitar jam 09.00 wiba korban yang bernama Lilis mengendarai Motor Scopy KB.2263 YW milik Ismuliah (ibu kandung korban) untuk menebus obat di salah salah satu apotik dijalan Ponegoro, karena saat kejadian Ismuliah sedang dirawat di RS. Abdul Aziz paska operasi getah bening. Namun dalam perjalanan motor yang dikendarai Lilis di Jl. Antasari diberhentikan paksa oleh oknum Depkolektor (uc) dan rekannya dan memaksa agar Lilis membawa Motor Scopy KB.2263 YW milik Ismuliah ke kantor FIF karena keterlambatan pembayaran kreditnya, namun hal tersebut dibantah oleh Lilis dan menjelaskan bahwa dia sebelumnya ia sudah konfirmasi dengan bagian penagihan FIF bahwa akan dilunasi setelah dana sertifikasi kakaknya yang guru cair di awal bulan oktober ini.”ungkap Lilis

Dan dirinya memakai motor Scopy milik Ismuliah (ibu kandung Lilis) hanya untuk menebus obat di salah satu apotik dijalan Diponegoro.” pungkasnya lagi.

Karena terdesak akhirnya Lilis mengikuti keinginan oknum Depcolektor dan rekannya untuk datang ke kantor FIF yang tujuannya hanya untuk menanda tangani pernyataan kapan waktu pembayaran, namun begitu sampai dikantor FIF motor Scopy milik Ismuliah yang dipakai Lilis langsung dibawa masuk kekantor FIF, dalam hal ini jelas telah terjadi dugaan tindak pidana Pasal 365 KUHP: Mengatur perampasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, contohnya pencurian dengan kekerasan atau perampasan motor oleh debt collector secara paksa dan dari hal itulah Korban Lilis langsung menghubungi Roby Sanjaya sebagai ketua LBH Rakha.

Dalam Peristiwa itu terjadi ketika korban yang didampingi oleh Roby Sanjaya, S.H., selaku Ketua LBH RAKHA, didampingi Joko, seorang wartawan dari media Kalimantanpost.online datang ke kantor FIF di Jl. Alianyang No.62A, Pasiran, Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang, untuk meminta penyelesaian atas penahanan kendaraan korban. Namun, bukannya melayani dengan baik, pihak internal FIF yang diwakili oleh Andika justru menghalangi dengan mempertanyakan surat kuasa tertulis dari korban, padahal korban hadir langsung dan telah menyatakan secara lisan memberikan kuasa pendampingan kepada LBH.

Roby Sanjaya menegaskan, kuasa lisan diakui dan sah secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 jo. Pasal 1793 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. “Kuasa tidak harus selalu berbentuk tertulis, apalagi dalam keadaan mendesak seperti kejadian ini, korban meminta bantuan kami secara langsung untuk mendampingi. Itu sah dan dilindungi hukum dan Joko sebagai wartawan untuk meliput kejadian pada saat itu harus juga memiliki surat kuasa.” jelas Roby.

Debat kusir tidak dapat dihindarkan lagi dan Andika internal FIF sebagai kepala Depkolektor di FIF membantah dan bahkan menghina LBH RAKHA dengan menyebut sebagai “LBH abal-abal”, serta merendahkan dan menghina  profesi wartawan dengan menyebut Joko sebagai “wartawan abal-abal”, meskipun Joko telah menunjukkan identitas resmi (KTA) wartawannya.

Joko yang ber-Profesi sebagai wartawan media Kalimantanpost.online yang namanya terdaftar dalam Box Redaksi Perusahaan media  Kalimantanpost.online sebagai Kepala Koordinator Wilayah (Kaperwil) Kalimantan Barat, Joko sudah menunjukkan Kartu Tanda Anggota kewartawannya serta surat tugasnya peliputan dilapangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun internal FIF Andika tetap masih mengatakan bahwa Joko adalah wartawan abal-abal.

Wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan kejadian yang menjadi kepentingan publik, termasuk dugaan perampasan kendaraan dan penadahan oleh FIF yang berujung pada keributan di sebuah kantor, dan tidak memerlukan surat kuasa untuk itu. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus disertai dengan tanggung jawab moral dan profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Lilis selaku korban perampasan motor oleh oknum debt collector langsung membuat kan laporan polisi dan diterima yang didampingi oleh LBH Rakha sebagai penerima Kuasa dan berharap peristiwa yang dialaminya dapat diproses secara Hukum.

Atas peristiwa tersebut, LBH RAKHA telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Singkawang dengan nomor: STPLP/203/IX/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG POLDA KALBAR terkait dugaan tindak pidana perampasan, penadahan, sedangkan laporan polisi tentang penghinaan, dan pencemaran nama baik pengacara dan wartawan yang dilakukan oleh pihak FIF, khususnya oleh Andika akan dilakukan secara terpisah.

Roby Sanjaya sebagai Ketua LBH RAKHA menegaskan bahwa “Tindakan arogan dan melawan hukum oleh FIF ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melawan dengan keras kedzoliman ini melalui jalur hukum. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dari praktik perusahaan pembiayaan yang bertindak semena-mena.”Ujarnya.

Dan hari ini Sabtu 20 September 2025, LBH RAKHA yang diwakili oleh Roby Sanjaya,SH dan Wartawan Joko resmi melaporkan Andika salah satu Pimpinan Kolektor FIF dalam dugaan tindak pidana penghinaan profesi wartawan Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik dan Jo pasal 310 & 311 KUHP.

LBH RAKHA mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik-praktik melawan hukum oleh FIF dan debt collector-nya agar tidak terulang dan merugikan masyarakat luas.||Jurnalis:Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *