LUBUK PAKAM -TransTV45.com|| Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Triwulan III Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang merupakan upaya untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola pendapatan asli daerah (PAD).
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus berkomitmen untuk melakukan perbaikan atas kelemahan telah diidentifikasi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
“Dalam kurun waktu lebih kurang tujuh bulan dalam pelaksanaan masa jabatan hingga saat ini, sudah banyak kami melakukan kegiatan dan tindakan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Deli Serdang. Di antaranya, papan reklame/billboard yang tidak memiliki izin dan perusahaan reklame tidak terdaftar kami tumbangkan melalui prosedur dan mekanisme peraturan yang ada,” jelas Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Exit Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Utara di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (19/9/2025).
Selain itu, ada juga perusahaan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak melengkapi persyaratan dokumen di Online Single Submission (OSS).
“Nantinya, OPD terkait menindaklanjuti apa yang sudah dicatatkan dan diarahkan BPK serta melakukan koordinasi dengan tim pemeriksa dari BPK RI,” kata Wabup.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Utara 1 yang juga penanggung jawab audit, Mikael Pangihutan Hasiholan Togatorop menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan dilakukan selama 20 hari.
Tujuannya untuk memperoleh pemahaman entitas dan lingkungan, khususnya pengelolaan PAD Kabupaten Deli Serdang.
Dalam hal ini, BPK memberi gambaran sistem pengendalian internal atas pengelolaan PAD yang dilaksanakan sudah berjalan dan target-target yang ditetapkan sudah tercapai atau belum
BPK juga melihat materialitas yang ada pada pemeriksaan terperinci, menilai risiko-risiko dari seluruh proses audit yang dilakukan pada pemeriksaan terperinci, serta melakukan uji petik.
“Karena kita tidak bisa melakukan populasi atas seluruh PAD. Nanti akan perbanyak di pengambilan sampel sumber-sumber PAD Deli Serdang,” terangnya.
Lingkup dan sasaran pemeriksaan yang telah dilakukan, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah Kabupaten Deli Serdang TA 2024 sampai Triwulan III TA 2025.
Khusus untuk sasaran pemeriksaan yaitu kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan PAD, meliputi aspek penganggaran, pendataan dan pendaftaran, perhitungan dan penetapan, pemungutan dan penagihan, pengendalian, evaluasi dan pemeriksaan.
PPBMI
(JWI D.S)