Uta Dada Jadi Identitas Kuliner, Sigi Makin Mendunia

Breaking News1530 Dilihat

Sigi-TransTV45.Com-posisinya sebagai daerah kaya akan warisan kuliner nusantara. Setelah Ayam Panggang Biromaru, kini giliran Uta Dada yang resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan sertifikat KIK pada acara Telusur Rasa Uta Dada Fest 2025 yang berlangsung di Taman Al-Asmaul Husna, Sigi. Acara digagas oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pariwisata sebagai upaya memperkenalkan 17 subsektor ekonomi kreatif, termasuk kuliner tradisional.

Bupati Sigi, Rizal Intjenae, secara langsung menerima sertifikat dari Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aidha Julpha Tangkere. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa Uta Dada kini memiliki pengakuan hukum sebagai identitas kuliner masyarakat Sigi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya mengatakan bahwa kuliner khas seperti Uta Dada bukan sekadar hidangan.

“Ini adalah simbol sejarah, tradisi, dan kebersamaan. Dengan adanya perlindungan hukum, Uta Dada bukan hanya dikenal masyarakat lokal, tetapi juga siap dikenalkan di tingkat nasional bahkan internasional,” tegasnya.

Rakhmat Renaldy menambahkan, perlindungan ini sekaligus membuka peluang besar bagi masyarakat Sigi untuk menjadikan Uta Dada sebagai produk unggulan daerah.

“Kekayaan budaya yang terlindungi akan lebih mudah dikembangkan menjadi daya tarik wisata dan produk ekonomi kreatif. Ini juga bisa mendatangkan manfaat langsung bagi UMKM kuliner di Sigi,” katanya.

Festival yang menghadirkan pertunjukan seni, sajian kuliner, dan edukasi tentang pentingnya menjaga warisan budaya ini menutup rangkaian acaranya dengan antusiasme tinggi dari masyarakat.

Kehadiran DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, serta berbagai tokoh masyarakat menunjukkan dukungan penuh terhadap pelestarian budaya lokal.

Dengan terdaftarnya Uta Dada sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Kabupaten Sigi kini memiliki dua ikon kuliner yang dilindungi hukum.

Hal ini menjadi modal penting dalam memperkuat branding daerah sekaligus memperluas promosi wisata kuliner khas Sulawesi Tengah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *