Terkait Berita Viral Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan oleh Anggota Polri Kapolres Sarolangun Itu Tidak Benar.

Berita, Daerah25 Dilihat

Sarolangun- TransTV45.com|| Terkait pemberitaan “Buruh sawit di Sarolangun, Jambi, bernama (CI 28), menjadi korban dugaan kriminalisasi dan pemerasan anggota polisi. Dia dituduh melakukan pencurian sepeda motor dan ditangkap paksa tak sesuai prosedur adalah Tidak Benar.

Didepan awak media saat Press Release Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui KBO Reskrim Ipda Syarif. SH menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Sei Abang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun. Korban dari kejadian tersebut memberitahu kepada orang tuanya bahwa 2 (dua) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dan Honda Win yang diparkir dirumahnya telah hilang.

Pada saat Korban di Desa Pangidaran Korban an. DF melihat sepeda motornya yang hilang lalu diikuti, lalu memfoto kendaraan tersebut membuntuti hingga ke PT. SLUM dan sdr. CI mengetahui merasa dibuntuti maka Sepeda motor yang digunakannya ditinggalkan di parit PT. SLUM serta Korban menemukan dan membawa kembali terhadap sepeda motor yang telah lama dicarinya.

Berdasarkan informasi tersebut melaporkan ke Tim Opsnal Polres Sarolangun bahwa diduga pelaku berada di rumahnya Desa Batu Ampar, lantas Tim Opnal bergerak menuju kediaman yang diduga pelaku dan ditemukan berada dirumah saat sedang mandi, lalu diamankan dan disuruh gunakan pakaian, serta saat itu Tim Opsnal memperlihatkan Surat Perintah kepada orang tua diduga pelaku, namun orang tuanya tidak berkenan anaknya dibawa oleh pihak yang berwajib dan pihak keluarga menghalang halangi, karena situasi tidak memungkinkan maka diduga pelaku segera dibawa ke Polsek Pauh untuk dimintai keterangan dan sesaat itu juga sdr CI dibawa ke Mapolres Sarolangun.

Di sisi lain, pada saat berada di Polres Sarolangun sepupu dari Sdr CI An. AR meminta kepada pihak Polres sebagai penjamin agar perkara tersebut diselesaikan, dengan dituangkan kedalam surat perdamaian antara Korban DF dengan sdr CI yang disaksikan langsung oleh sepupu CI dengan persyaratan permintaan ganti rugi oleh Korban kepada diduga Pelaku sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan langsung melalui sepupu Sdri CI an. AR kepada Korban an. DF. (Pemilik Sepeda Motor).

“Dalam hal penanganan perkara ini Polres Sarolangun memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya membuatkan Perdamaian. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” namun perkara Pencurian ini tetap dilanjutkan ke Proses Hukum dan Pelaku Utama akan tetap dikejar. Tutupnya.

(Masri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *