Kemenkum Sulteng Perkuat Kolaborasi untuk Implementasi Kebijakan Merek

Breaking News951 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Persiapan Diseminasi Hasil Analisis Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2025. Rapat berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil pada Selasa (23/9/2025), dihadiri oleh pejabat serta pegawai dari seluruh divisi dan bagian.

Fokus utama kegiatan diseminasi adalah Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek, sebuah regulasi yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi produk usaha, baik lokal maupun nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa rapat persiapan memiliki peran vital dalam memastikan pelaksanaan diseminasi berjalan efektif dan berdampak.

“Persiapan yang matang sangat penting, agar diseminasi nantinya benar-benar menghasilkan langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan. Kita ingin forum ini menjadi ajang kolaborasi, bukan hanya kegiatan seremonial,” tegasnya.

Dalam rapat, dibahas pula strategi pelibatan peserta secara hybrid untuk menjangkau lebih banyak pihak. Dengan begitu, kegiatan ini diharapkan tidak hanya melibatkan internal Kemenkumham, tetapi juga menghadirkan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa kebijakan pendaftaran merek adalah instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. “Pendaftaran merek bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan cara melindungi inovasi dan karya masyarakat.

Melalui kebijakan ini, kita ingin memberikan kepastian hukum dan dorongan bagi pelaku usaha agar lebih percaya diri dalam bersaing,” jelasnya.

Dengan diseminasi yang melibatkan lintas sektor, Kanwil Kemenkum Sulteng optimis dapat mendorong terwujudnya layanan hukum yang lebih adaptif, responsif, dan inklusif.

Kolaborasi antar divisi internal Kanwil maupun dengan stakeholder eksternal menjadi modal utama dalam memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan

Kegiatan ini juga diproyeksikan sebagai upaya membangun budaya hukum yang proaktif, di mana regulasi tidak hanya dipahami sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan langkah persiapan yang matang, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap Diseminasi Hasil Analisis Evaluasi Kebijakan Tahun 2025 akan menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan menghadirkan layanan hukum yang lebih berkualitas di Sulawesi Tengah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *