Kemenkum Sulteng Jajaki Pembentukan Agensi Layanan AHU di Kabupaten Sigi

Breaking News994 Dilihat

Sigi- TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Pelayanan Hukum terus berupaya memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan dengan melaksanakan koordinasi bersama Bupati Sigi terkait rencana pembentukan Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berlangsung di Ruang Bupati Sigi, Rabu, (24/9).

Pertemuan ini berlangsung produktif dengan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi serta tim dari Kanwil Kemenkum Sulteng. Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Ili Rusliadi, memaparkan rencana pembentukan Agensi Layanan AHU dengan branding “SATU NUSA AHU”.

Konsep ini dirancang sebagai sarana percepatan akses masyarakat terhadap layanan hukum, termasuk layanan pendaftaran perseroan terbatas (PT) perorangan dan penerbitan Apostille.

Bupati Sigi menyambut baik inisiatif tersebut. Ia meminta agar Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan surat resmi terkait rencana pembentukan Agensi Layanan AHU sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk. Selain itu, ia mendorong agar segera dilakukan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat dan prosedur layanan tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sigi. Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Pembentukan Agensi Layanan AHU di Sigi akan menjadi terobosan penting untuk memperluas akses layanan hukum. Dengan branding SATU NUSA AHU, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mengurus PT perorangan maupun Apostille. Semua bisa dilakukan lebih cepat, sederhana, dan pasti,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan dan sosialisasi agensi tersebut.

“Kami hadir bukan hanya untuk menyiapkan sistem, tetapi juga memastikan aparatur daerah dan masyarakat memahami mekanisme layanan ini. Dengan begitu, manfaatnya benar-benar dapat dirasakan secara luas,” tambahnya.

Inisiatif ini sejalan dengan misi Kementerian Hukum untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, transparan, dan mudah diakses. Selain itu, keberadaan Agensi Layanan AHU diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui kemudahan dalam pendirian badan usaha serta meningkatkan kepastian hukum bagi warga Sigi.

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola layanan hukum yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sigi, pembentukan Agensi Layanan AHU diharapkan dapat segera terwujud sebagai salah satu inovasi layanan publik di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *