IWOI Kalbar Tuntut Keterbukaan Polresta Dalam Kasus 47 Keping Emas

Berita143 Dilihat

Pontianak, Kalbar – TransTV45.com || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO Indonesia) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.In., mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak untuk bersikap lebih terbuka kepada publik terkait kasus raibnya 47 keping emas batangan dengan berat total 32,9 kilogram yang hingga kini belum jelas ujungnya.

Publik Menunggu Kepastian Hukum., Delvin menilai penanganan kasus tersebut seharusnya sudah memasuki tahapan hukum yang lebih terang. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan seolah perkara itu “senyap” tanpa kejelasan.
“Kasus 47 keping emas seberat 32,9 kilogram sampai sekarang senyap, seolah tidak ada penanganan lanjutan. Seharusnya sudah P21, berkas diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi sampai saat ini publik bertanya, ke mana kasus tersebut dinaikkan atau di-86?” tegas Delvin, Selasa (24/9/2025).

Ia menambahkan bahwa IWO Kalbar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jangan sampai publik yang semula memberi apresiasi kepada kepolisian justru berbalik kecewa. Perkembangan kasus emas ini seharusnya menjadi prestasi besar Polresta Pontianak dan wajib diumumkan secara terbuka,” ujarnya.

Kronologi Penemuan Emas., Kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika. Dalam penggeledahan terhadap salah satu tersangka, polisi menemukan tiga keping emas mencurigakan.

Dari hasil penelusuran, penyidik kemudian menemukan lokasi penyimpanan lain hingga akhirnya mengamankan total 47 keping emas. Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut tercatat dalam dua.

laporan polisi (LP) berbeda, yakni:
1. LP Nomor 17: 44 keping emas seberat 28,403 kilogram merek Simba dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 50 gram.
2. LP Nomor 18: 3 keping emas seberat 3,163 kilogram.

“Saat ini, kami masih menunggu kedatangan delapan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta untuk melakukan verifikasi kadar dan legalitas emas yang disita,” kata Wawan, Rabu (21/5/2025).

Proses Hukum dan Tersangka
Polisi menyatakan bahwa kasus tersebut memperlihatkan keseriusan aparat dalam menindak peredaran emas ilegal di Kalimantan Barat. “Setelah pemeriksaan ahli selesai, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” tambah Wawan.

Hingga kini, Polresta Pontianak telah menetapkan empat orang tersangka. Meski demikian, publik masih menunggu kepastian tindak lanjut kasus yang nilainya mencapai miliaran rupiah ini. Desakan dari berbagai pihak, termasuk IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum agar bertindak transparan sesuai aturan yang berlaku.

(Sumber: IWOI Kalbar)

(Editor Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *