Batas Waktu Tiba, Wartawan Siap “Gempur” Pemkab Tulangbawang

Berita, Daerah99 Dilihat

TulangBawang- TransTV45.com||- Menjadi batas akhir tenggat waktu yang diberikan Forum Wartawan Tulangbawang (FWTB) kepada Bupati Tulangbawang, Qudrotul Ikwan, terkait surat tuntutan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Surat itu menegaskan desakan agar pemerintah daerah segera merespons keluhan insan pers lokal yang merasa diperlakukan tidak adil.

Gelombang suara keras kian bergema di internal FWTB. Dalam grup khusus, sejumlah wartawan menegaskan sikap tegasnya. Abdul Rohman selaku Ketua Korlap bersama Sekretaris Erwinsyah dan Bendahara Suhirmansyah memimpin konsolidasi untuk menggaungkan pernyataan sikap.

“Bila tuntutan ini tidak bisa terpenuhi, maka kami akan kembali ramaikan Pemkab Tulangbawang. Aksi lanjutan ini akan langsung kami tujukan kepada Bupati,” tegas Abdul Rohman.

Lebih jauh, ia menilai Bupati Qudrotul Ikwan justru menunjukkan sikap dingin terhadap aspirasi wartawan lokal.

“Bila memang Bupati Tulangbawang tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat pers, maka jelas terlihat Qudrotul tidak memiliki empati terhadap insan pers di daerahnya sendiri,” imbuhnya.

FWTB menilai, arah kebijakan komunikasi publik Pemkab lebih condong kepada media nasional dibanding media lokal yang berdiri, berjuang, dan berdomisili di Tulangbawang. Hal ini menimbulkan rasa terpinggirkan di kalangan wartawan pribumi.

“Kami merasa dikucilkan, dipinggirkan, bahkan terisolir. Padahal kami lahir, besar, dan berkarya di Tulangbawang. Mengapa justru media lokal yang menjadi pilar informasi masyarakat tidak dianggap?” Tegas Erwinsyah.

Aksi damai jilid II Pers Tulangbawang pun disebut-sebut akan segera dipersiapkan, menyusul belum adanya balasan resmi dari Bupati Tulangbawang atas surat tertulis FWTB hingga batas akhir hari ini, Jumat (26/09/2025).

“Kita minta ketegasan Bupati Tulangbawang untuk bisa mengambil langkah yang kongkret dalam menyikapi 5 tuntutan FWTB. Tidak ada dalam sejarah Tulangbawang perusahaan pers berdemo, jika tidak benar-benar tertindas oleh aturan yang dibuat secara brutal oleh Kadis Kominfo Nanan Wisnaga,” tandas Abdul Rohman.

Suara keras FWTB bukan sekadar cerminan kekecewaan, tetapi juga peringatan. Bahwa dalam era demokrasi, pers tidak boleh direduksi perannya oleh kebijakan yang timpang. Pers adalah pilar keempat demokrasi, yang harus dihargai sejajar dengan elemen lainnya.

Kini, bola panas berada di tangan Bupati Tulangbawang. Apakah ia akan menjawab aspirasi insan pers lokal dengan kebijakan yang adil dan bijak, atau justru memilih jalan berseberangan dengan suara rakyat media?

Satu hal yang pasti, FWTB telah menegaskan, jika tuntutan tidak digubris, gelombang aksi jilid II akan kembali mengguncang Pemkab Tulangbawang.

(Harry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *