Lokakarya Komisi Informasi Publik (KIP) Sorotan Tajam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia

Berita, Daerah75 Dilihat

JAKARTA – TransTV45||Com -( 26 – 09 -2025 ) Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar Lokakarya Diskusi Ahli Tematik Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, sebuah forum krusial yang bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan nasional untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Acara ini menjadi panggung bagi para pakar dan perwakilan lembaga sipil untuk mengupas tuntas tantangan dan potensi yang ada.

​Lokakarya yang berlangsung di Wisma BSG ini terbagi menjadi dua sesi fokus yang menyoroti isu-isu strategis. Sesi pertama membahas Peran Keterbukaan Informasi Publik untuk Mendorong Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Narasumber dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat bahwa transparansi adalah kunci untuk mencegah pelanggaran HAM. Tanpa akses informasi yang jelas, masyarakat akan kesulitan untuk menuntut hak-haknya.

Sesi kedua tak kalah penting, mengangkat tema Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Negara. Perwakilan dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa transparansi keuangan adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik. Mereka menekankan pentingnya inovasi dalam membuka data agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

​Salah satu peserta yang menyoroti tantangan nyata di lapangan adalah Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN). Ia menyambut baik inisiatif KIP dan berharap acara serupa dapat diadakan secara rutin. Bagi Patar, lokakarya ini harus menjadi katalis agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) benar-benar terimplementasi dan terealisasi.

​Patar secara terang-terangan mengungkapkan kendala yang sering dihadapi lembaganya. “Sebagai lembaga yang sering bersidang terkait informasi publik, kami sering merasa kesulitan untuk mengakses dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di birokrasi pemerintahan,” kata Patar.

​Ia menekankan bahwa LPJ adalah dokumen publik yang seharusnya mudah diakses. Sehingga tidak ada alasan untuk di persulit, apalagi sampai harus sampai bersengketa, karena dokumen tersebut bukanlah sifatnya rahasia atau pengecualian, melain kan bagian dari bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.

“Seharusnya tidak ada lagi OPD atau birokrasi yang mempersulit akses terhadap LPJ, Tanpa LPJ yang transparan, bagaimana masyarakat bisa melakukan pengawasan? Padahal, LPJ berisi data krusial tentang penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.”tegas Patar.

​Patar menambahkan Jika UU KIP tidak diimplementasikan secara maksimal, upaya-upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan akuntabilitas akan berjalan lambat. Ini adalah masalah serius.

” Ia berharap rekomendasi dari lokakarya ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan konkret yang memaksa badan publik untuk lebih terbuka,” pungkas Patar.

​Ketua KIP mengungkapkan bahwa hasil lokakarya ini akan menjadi rekomendasi penting bagi pemerintah. Data sementara dari Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang dikumpulkan dari 34 provinsi akan dianalisis lebih dalam untuk mengidentifikasi isu strategis dan tantangan yang ada.

​Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB ini diakhiri dengan perumusan rekomendasi oleh tim penulis. Diharapkan, panduan strategis ini dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia, memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

(Sipayung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *