Batanghari- TransTV45.comll kembali terjadi di Desa Padang kelapo kec.maroseboulu kasus penambangan emas ilegal PETI yang di Motori oleh sekdes kenapa tidak seharusnya sekdes melarang adanya PETI terhadap warganya, ini justru sekdesnya sendiri ikut bergelut didalam pertambangan ilegal tersebut Jumat 26.09.25 seolah olah menghalalkan kegiatan PETI itu
Dalam UU penambang ilegal di larang karena beberapa alasan kerusakan lingkungan,bahaya bagi masyarakat,kerugian ekonomi,pelarangan hukum dan dampak sosial.
Sangsi dan hukumanya bagi penambangan ilegal pidana penjara 5-10thn denda 100m hingga 10triliun tergantung pada jenis pelanggaran ya
Ketika dipertanyakan oleh beberapa awak media sekdes menjawab hanya untuk mencari makan kalu hanya untuk mencari makan kenapa harus merusak lingkungan hidup sementara APH setempat tidak ambil pusing dengan kegiatan tersebut ada apa dengan mereka seharusnya tindak tegas dengan kegiatan PETI itu apa ada udang di balik batu. (tim)