Diduga menyerobot lahan Ahli waris Lie Tjeng Lok ,Kapolres dimintah tindak tegas pelakunya.

Berita, Daerah48 Dilihat

Manado- TransTV 45.com||  tgl  8 Oktober 2025. Diduga menyerobot tanah milik Ahli waris Lie Tjeng lok Kapolres dimintah tindak tegas pelaku penyerobotan yang berinisial WB .Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Budaya Minahasa Sulut  Roy Korengkeng SH di Manado .Dalam penyampaiannya pada awak media ini ,Roy mengatakan ,pelaku yang menyerobot tanah orang tanpa alas hak yang sah ,adalah pelanggaran Hukum yang serius dan ini harus ditindak sesuai Hukum yang berlaku.mengingat ini sudah sering dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jika benar ada yang menyerobot lahan Lie Tjeng Lok, maka penyerobotan lahan ini ,saya menduga  bahwa : Lurah setempat turut terlibat karena dengan sengaja menutup mata terhadap penyerobotan tanah yang sudah jelas berada pada daerah pemerintahannya.

maka kami memintah pak Walikota Manado untuk tindak tegas dan mencopot lurah pandu dari jabatannya terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum lurah tersebut ,tegas Roy Korengkeng SH.

Diketahui lahan tersebut adalah milik Ahli waris Lie Tjeng lok berdasarkan Putusan PK Mahkama Agung Republik Indonesia No.286 PK/ Pdt./ 2013, Jo 207 / Pdt.G / 2003 / PN.Mdo, tgl 30 Desember 2013, dan Di Eksekusi pada tgl 12 September 2007, berdasarkan berita acara penetapan Eksekusi No.207 / Pdt.G / 2003 / PN Manado

Dengan Alas hak yang sah ini ,maka  selaku Ketua Umum adat Minahasa, di Sulut, merasa perlu untuk memintah penegag Hukum dalam hal ini Kapolres Manado ,agar kiranya  dapat menindak tegas Oknum WB yang telah dengan sengaja ,menyerobot masuk lahan milik Ahli Waris Lie Tjeng Lok tanpa izin tertulis, sehingga ada efek jerah bagi oknum pelaku yang menyerobot lahan Ahli waris Lie Tjeng Lok tersebut.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *