Literasi Anak Sulawesi Tengah Dikuatkan Perlindungan Hak Cipta

Breaking News994 Dilihat

 

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya mendorong kesadaran dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di dunia pendidikan dan kebahasaan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kanwil dalam kegiatan Diseminasi Produk Penerjemahan Buku Cerita Anak Dwibahasa, yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Santika Palu, Jumat (24/10).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh berbagai unsur akademisi, penulis, dan komunitas literasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Wahab Marawali, yang turut hadir sekaligus menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta kepada Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan ini menjadi simbol sinergi antara Kemenkum Sulteng dan lembaga kebahasaan dalam upaya memberikan pengakuan hukum atas karya intelektual yang lahir dari kegiatan penerjemahan dan literasi daerah.

Kegiatan diseminasi ini juga dirangkaikan dengan peluncuran buku hasil terjemahan cerita anak tahun 2024, sesi diskusi interaktif mengenai penerjemahan sebagai alat literasi, serta penyerahan penghargaan bagi para penulis yang berkontribusi dalam pengembangan buku-buku dwibahasa.

Melalui kegiatan ini, Balai Bahasa berupaya memperluas jangkauan literasi anak dengan memadukan nilai-nilai budaya lokal ke dalam karya berbahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah Balai Bahasa yang tidak hanya mendorong literasi, tetapi juga memastikan hasil karya terdaftar secara resmi melalui mekanisme hak cipta.

“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung setiap karya yang lahir dari kreativitas masyarakat agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Penyerahan Surat Hak Cipta ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hasil kerja intelektual para penulis dan penerjemah, sekaligus dorongan agar dunia literasi di Sulawesi Tengah semakin berkembang,” ujar Rakhmat.

Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menambahkan bahwa hak cipta bukan sekadar perlindungan atas karya tulis, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong ekosistem kreatif dan pendidikan berbasis penghargaan terhadap karya intelektual.

“Dengan perlindungan hak cipta, para kreator dan penulis memiliki kepastian hukum atas hasil karyanya. Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat peran pendampingan dan edukasi agar kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual semakin meluas,” tambahnya.

Kegiatan diseminasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun budaya literasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kolaborasi antara Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah dan Kanwil Kemenkum Sulteng diharapkan dapat menjadi contoh sinergi produktif antara sektor hukum dan kebudayaan untuk melindungi karya anak bangsa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *