Reformasi Fidusia Jadi Model Nasional dari Sulteng

Breaking News26 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Proyek perubahan bertajuk “Reformasi Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara” yang diinisiasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mendapat apresiasi langsung dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

Terobosan ini dinilai tidak hanya penting bagi internal Kemenkum, tetapi juga memiliki pengaruh strategis bagi efisiensi penerimaan negara secara nasional.

Menteri Hukum RI menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan contoh nyata keberhasilan pelaksanaan PKN I yang menghadirkan perubahan terukur dan berdampak luas.
“Saya memberikan apresiasi kepada Rakhmat Renaldy atas proyek perubahan yang sangat strategis ini.

Inisiatif PKN I ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola administrasi hukum umum, meningkatkan transparansi layanan, serta memastikan bahwa setiap potensi pendapatan negara dapat dikelola secara akuntabel,” ujar Menteri dalam keterangannya. Rabu, (3/12/2025).

Reformasi fidusia yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulteng mengarah pada integrasi sistem data, pengetatan mekanisme verifikasi, hingga penyusunan standar operasional yang lebih responsif.

Sistem baru ini memungkinkan proses pendaftaran fidusia berjalan lebih cepat dan meminimalkan risiko kehilangan data atau penghitungan potensi pendapatan negara.

Menurut Rakhmat Renaldy, perubahan tata kelola ini merupakan kebutuhan mendesak.
“Pendaftaran jaminan fidusia adalah urusan penting yang menyangkut kepastian hukum dan penerimaan negara. Reformasi ini kami dorong agar setiap transaksi fidusia tercatat, terdokumentasi, dan diadministrasikan dengan standar tinggi,” kata Rakhmat.

Ia menambahkan bahwa proyek perubahan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor mulai dari lembaga keuangan, notaris, hingga pemerintah daerah. Pendekatan sinergis itulah yang membuat reformasi ini dapat berjalan komprehensif.

Menteri Hukum RI menutup pernyataannya dengan pesan penguatan kerja sama antarinstansi.
“Saya mendukung penuh langkah reformasi ini dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi demi menghadirkan layanan hukum yang modern, efektif, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Reformasi tata kelola fidusia dari Sulawesi Tengah ini diharapkan dapat menjadi model nasional yang dapat direplikasi di seluruh wilayah Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *