Kapolres SBB Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran, Oknum Polisi Ditahan

Pelres SBB88 Dilihat

Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, menegaskan institusi Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum maupun Kode Etik Profesi Polri, menyusul dugaan perbuatan pencabulan yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Seram Bagian Barat.

Kapolres menyampaikan, Polres SBB telah mengambil langkah tegas dengan menahan oknum anggota tersebut di Rumah Tahanan Polres SBB pada Selasa (13/1/2026).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor Sprin/01/I/2026.

“Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar AKBP Andi Zulkifli.

Oknum anggota berinisial RH diduga melanggar Pasal 8 huruf (c) poin 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

RH ditempatkan di Rutan Polres SBB sejak 13 Januari hingga 3 Februari 2026 untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh fungsi pengawasan internal.

Kapolres menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan marwah institusi.

“Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas, profesional, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses penanganan perkara sepenuhnya kepada Polri.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *