
Pontianak, Kalimantan Barat – TransaTV45.com || Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO INDONESIA) Provinsi Kalimantan Barat menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang belakangan menjadi perhatian kalangan pers nasional. Sabtu,(17/01/2026).
Ketua DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par., menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru kerap dikaitkan dengan isu penyebaran informasi yang dianggap bohong atau menyesatkan. Oleh sebab itu, muncul kekhawatiran akan terjadinya kesalahan penerapan hukum terhadap kerja jurnalistik.
Menurut DPW IWO INDONESIA Kalbar, keresahan insan pers tidak terlepas dari berkembangnya penafsiran yang tidak utuh terhadap KUHP baru, khususnya ketika pasal-pasal pidana tersebut disandingkan dengan aktivitas jurnalistik.
Jika tidak diluruskan, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan rasa takut yang berlebihan, sekaligus membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang sejatinya menjalankan tugas profesional.
UU Pers Tetap Berlaku dan Mengikat
Menanggapi hal tersebut, Syafarudin Delvin menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap berlaku dan menjadi rujukan utama dalam menilai serta menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
“Kerja jurnalistik tidak serta-merta dapat diproses pidana hanya karena adanya KUHP baru. Selama wartawan bekerja sesuai kaidah dan kode etik, maka perlindungan hukum tetap melekat melalui UU Pers,” ujar Delvin.
Lebih lanjut, DPW IWO INDONESIA Kalbar menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sebagaimana prinsip hukum yang juga ditegaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan demikian, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau peraturan lain yang bersifat umum.
Mekanisme UU Pers Sudah Sangat Jelas
DPW IWO INDONESIA Kalbar juga mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara lengkap, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian melalui kode etik jurnalistik.
Bahkan, sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 juta dapat dikenakan kepada perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Sebagai organisasi profesi wartawan, DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional.
“Setiap persoalan pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Itulah bentuk perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Syafarudin Delvin.
(Editor:Suparman)









