Kanwil Kemenkum Sulteng Siap Kawal Penilaian IRH

Breaking News148 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (19/1). Dari Sulawesi Tengah, kegiatan ini diikuti secara terpusat di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia beserta jajaran.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah hadir dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Dalam regulasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum ditetapkan sebagai Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH yang berperan strategis dalam mendampingi dan memfasilitasi Pemerintah Daerah pada proses penilaian reformasi hukum.

Melalui sosialisasi ini, BPHN memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, indikator, mekanisme pengukuran, serta peran Kantor Wilayah dalam mengoordinasikan pelaksanaan penilaian IRH di daerah.

Penilaian IRH menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas reformasi hukum di Pemerintah Daerah, sekaligus mendorong pembentukan regulasi yang efektif, harmonis, dan berorientasi pada kepastian serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan jajaran di daerah.

“Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis untuk menilai sejauh mana kualitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di daerah.

Kanwil Kemenkum memiliki peran krusial sebagai sekretariat wilayah dalam memastikan proses penilaian berjalan objektif dan akuntabel,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menekankan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung Pemerintah Daerah agar mampu memenuhi indikator IRH secara optimal.

“Kami siap melakukan pendampingan dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah, agar pelaksanaan reformasi hukum dapat terukur, berdampak nyata, dan sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional,” tambahnya.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah semakin memperkuat perannya sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam pembangunan hukum.

Sinergi antara BPHN, Kantor Wilayah, dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu mendorong terwujudnya reformasi hukum yang berkualitas, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil serta berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *