Lapas Pasir Pangaraian Ikuti Kegiatan Virtual Implementasi KUHP dan KUHAP di Bidang Pelayanan Tahanan

Berita, Daerah29 Dilihat

Pasir Pangaraian (Riau)- Transtv45.com||  CentralPublik.Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian mengikuti kegiatan virtual bertajuk Implementasi Berlakunya KUHP dan KUHAP di Bidang Pelayanan Tahanan yang dilaksanakan pada Jumat (20/2/2026).

Kegiatan tersebut digelar secara daring dan diikuti oleh jajaran petugas Lapas Pasir Pangaraian dari ruang rapat kantor. Agenda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang berkaitan dengan pelayanan terhadap tahana

Selama pelaksanaan kegiatan, peserta mengikuti pemaparan materi yang disampaikan narasumber serta sesi diskusi interaktif sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Lapas Pasir Pangaraian merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus upaya meningkatkan pemahaman regulasi terbaru.

“Kami mengikuti kegiatan ini sesuai dengan undangan dan jadwal yang telah ditetapkan. Materi yang disampaikan kami simak sesuai agenda kegiatan,” ujar Sunu.

Kegiatan implementasi KUHP dan KUHAP tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dan diikuti peserta sesuai pembagian waktu yang telah ditentukan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran petugas pemasyarakatan dapat memahami secara komprehensif perubahan regulasi hukum pidana dan prosedur acara pidana, sehingga pelayanan terhadap tahanan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Humas LP/M.Sitinjak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *