
Sulut – Transtv45.com|| tgl 29 Mey 2026.Terkait dugaan tambang galian C tanpa izin,Kapolda Sulut dimintah tindak tegas pemilik galian C tanpa izin yang diduga Milik PT.DKS saat awak media ini berada di lapangan terlihat dua Exavator sedang beroperasi mengangkut pasir dengan Dumtruk.
Sesuai hasil pantauan awak media ini di lapangan ,diduga bahwa pemilik galian C tanpa izin ini telah melakukan usahanya sudah kurang lebih dua minggu sebagaimana dikutip dari pernyataan tokoh tokoh masyarakat setempat yang di temui awak media ini di Noongan.
Jika benar pemilik galian C ini tanpa izin ,maka Kapolda Sulut diminta untuk menindak tegas pemilik usaha galian C tanpa izin ini ,sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. sebab akibat dari usaha tambang galian C tanpa izin ini, maka lingkungan sekitar menjadi rusak dan akan membawah bencana dikemudian hari.
Dalam penjelasan UU pertambangan no.3 THN.2020 tentang perubahan UU no.4 thn 2009,tentang mineral dan batubara.
Pada pasal 158 UU no.3 thn 2020 disebutkan bahwa : tiap tiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin,dapat dipenjara pidana selama 5 thn dan denda 100 Miliar.
Dalam pasal 161 menyebutkan bahwa : setiap orang yang menampung,memanfaatkan,melakukan pengolahan,dan atau pemurnian pengembangan,dan atau memanfaatkan pengangkutan penjualan mineral,dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, ayat 3 huruf C,dan huruf G pasal 104, atau pasal 105, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 thn dan denda 100 Miliar.
Olehnya ketua Lembaga Anti Korupsi Nasional Indonesia LAKNI yang enggan menyebutkan namanya pada saat diminta tanggapanNya Ia meminta ” Kapolda Sulut untuk menurunkan tim guna,mengevaluasi, memeriksa, dan menindak pemilik usaha galian C yang diduga tanpa izin sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku, agar kiranya setiap pemilik usaha harus taat pada aturan yang sudah ada.Kasus galian C ini juga sudah dikonfirmasi dengan salah satu Pegawai Dinas DLH Minahasa dan yang bersangkutan mengatakan ” sampe saat ini tidak perna ada laporan kalau PT.DKS memiliki Galian C di Noongan ada tambang galian C yang sudah beroperasi.
Sampai berita ini diturunkan pemilik galian C ini sulit ditemui untuk dikonfirmasih terkait dugaan galian C tanpa izin ini yang ada di Noongan.
( MR.)





