Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Bengkayang, Rabu (18/2/2026) pagi.
Kedua tersangka yang diamankan yakni pria berinsial AK (27) warga Kabupaten Kubu Raya dan perempuan berinisial BF (26) warga Kota Pontianak. Keduanya ditangkap sekitar pukul 06.47 WIB di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jumadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Bengkayang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 146,04 gram,” ujar Kasat Resnarkoba.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah makan di kawasan Jalan Basuki Rachmad dan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta pemilik rumah makan. Saat dilakukan penggeledahan kendaraan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disimpan dalam bungkusan plastik hitam di belakang jok mobil,Selain itu, turut diamankan dua lembar tisu putih, dua kantong plastik hitam, satu plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam merek Realme dan Redmi yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melaksanakan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, serta pengujian laboratorium barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalbar. Pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
(Humas Polres Bengkayang)
(Editor: Suparman)





