Palu-TransTV45.Com//Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah secara resmi melaporkan Wali Kota Palu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan serius penyalahgunaan wewenang dan praktik persekongkolan dalam pengadaan layanan Bus Trans Palu dengan skema Buy The Service (BTS).
Laporan ini dilayangkan menyusul ditemukannya kejanggalan dalam proses pengadaan yang menggunakan metode e-purchasing dengan total komitmen anggaran mencapai Rp34.734.819.600 untuk periode tiga tahun (2024-2026).
Ketua KAK Sulteng, dalam keterangannya, memaparkan sejumlah temuan kritis yang mendasari laporan tersebut. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), pengadaan bus Trans Palu dilakukan secara tahunan dengan rincian:
· Tahun Anggaran 2025: Pagu Rp18.281.484.000 (Dilakukan Desember 2024)
· Tahun Anggaran 2026: Pagu Rp10.968.890.400 (Dilakukan Tahun 2026)
· Metode Pengadaan: E-Purchasing (Pembelian melalui Katalog Elektronik)
KAK Sulteng menemukan indikasi kuat bahwa proses pengadaan telah dikondisikan. Fakta di lapangan menunjukkan:
1. Produksi Fisik Mendahului Proses Hukum: Badan bus dilaporkan telah mencapai proses produksi hingga ±70% sebelum proses e-purchasing pertama dilakukan pada September 2024. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai kepastian penyedia dan spesifikasi teknis yang seharusnya ditentukan setelah pemilihan.
2. Komitmen Jangka Panjang Tanpa Kontrak Tahun Jamak: Pada 31 Desember 2024, Wali Kota Palu dan Direktur Utama PT. Bagong Dekaka Makmur menandatangani Kesepakatan Bersama berdurasi tiga tahun. Ironisnya, RUP untuk TA 2024, 2025, dan 2026 sama sekali tidak mencantumkan paket pengadaan dengan skema multiyears (tahun jamak).
3. Penguncian Penyedia: Dengan adanya kesepakatan tiga tahun yang diteken di luar mekanisme RUP multiyears, proses e-purchasing yang dilakukan secara tahunan menjadi formalitas belaka. Penyedia yang sama selalu terpilih, mengindikasikan praktik penguncian akses pasar dan membunuh esensi persaingan sehat dalam Katalog Elektronik.
KAK Sulteng menilai praktik ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Nomor 12 Tahun 2021 serta regulasi LKPP, yang menegaskan bahwa

· Pemilihan penyedia barang/jasa harus bersifat kompetitif, transparan, dan adil.
· Tidak diperkenankan adanya pengondisian sebelum proses pemilihan dimulai.
· Metode e-purchasing tetap harus menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat.
“Jika penyedia telah dipastikan melalui kesepakatan jangka panjang yang ditandatangani di luar mekanisme yang benar, maka esensi kompetisi dalam e-catalog telah mati. Proses pemilihan hanya menjadi lipstik untuk melegitimasi keputusan yang sudah diambil sebelumnya,” tegas perwakilan KAK Sulteng.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera menguji perkara ini secara mendalam dalam perspektif hukum, khususnya:
· Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor: Terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri/orang lain/korporasi dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp34,7 miliar.
· Prinsip Persaingan Usaha Sehat: Untuk menguji apakah telah terjadi praktik penguncian penyedia yang mematikan pelaku usaha lain untuk berpartisipasi.
Di konfirmasi terpisah, Hingga berita ini di tayangkan,Belum Ada tanggapan Resmi dari Walikota palu.
KAK Sulteng berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional serta proporsional.(**)








