DITUDING CEMARI LINGKUNGAN, PT BMK DIDUGA HALANGI WARGA & MEDIA — ADA APA DI BALIK PAGAR PERUSAHAAN?

Kampar Riau, TransTV45.com ||Aroma pelanggaran hukum dalam dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bumi Mentari Karya (BMK) kian menyengat. Bukan hanya persoalan abu boiler yang diduga mencemari permukiman warga di Desa Indra Puri, Jalur 1C, Kecamatan Tapung, tetapi juga sikap tertutup perusahaan yang kini menjadi sorotan tajam publik.

Dalam peninjauan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, fakta mengejutkan terungkap: akses terhadap lokasi perusahaan dibatasi secara ketat oleh humas PT BMK, bahkan terhadap warga terdampak, kepala desa, hingga media.

Situasi ini memantik satu pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi di dalam area PT BMK?

Tim DLH yang dipimpin Indra Kesuma, SH, tiba di lokasi sekitar pukul 14.05 WIB untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang difasilitasi oleh Ketua DPW Yayasan Ringgala (Rimbawan Jenggala Alam) Riau.

Namun alih-alih berjalan terbuka, proses klarifikasi justru diwarnai pembatasan. Pihak perusahaan sempat hanya mengizinkan DLH yang boleh masuk ke area operasional, sementara warga dan Kepala Desa Indra Puri, Subiyanto dan Masyarakat, tertahan di luar.

Setelah negosiasi, sebagian perwakilan akhirnya diperbolehkan masuk. Tapi itu belum akhir persoalan.

Syarat yang diajukan perusahaan memicu kemarahan warga: setiap orang yang masuk dilarang membawa handphone atau alat dokumentasi.

Dalam praktik investigasi, larangan dokumentasi bukan sekadar pembatasan, tetapi bisa dimaknai sebagai upaya mengendalikan informasi yang keluar dari lokasi.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus melarang dokumentasi?” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Tak berhenti di situ, media dan LSM juga dilarang masuk. Praktis, proses yang seharusnya transparan berubah menjadi tertutup.

Ketua DPW Yayasan Ringgala Riau, Mohammad Irwan, menyebut tindakan perusahaan sudah melewati batas kewajaran.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Pembatasan terhadap warga, media, dan LSM menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran. Ini harus dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan agar pemerintah tidak bersikap lunak.

“Kalau terbukti mencemari lingkungan, operasional perusahaan harus dihentikan. Tidak boleh ada kompromi!”

Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku telah bertahun-tahun terdampak abu boiler tanpa kejelasan penyelesaian.

“Kalau tidak ada tindakan nyata, kami akan turun aksi. Kami tidak mau terus jadi korban,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Sikap perusahaan berpotensi berbenturan dengan sejumlah regulasi:

Menghalangi kerja jurnalistik bisa berujung pidana (UU Pers)

Menutup akses informasi lingkungan melanggar hak publik (UU Lingkungan Hidup)

Pembatasan informasi bertentangan dengan keterbukaan publik (UU KIP)

Jika terbukti, konsekuensinya tidak ringan, baik secara hukum maupun reputasi.

Kasus ini kini bukan hanya soal pencemaran lingkungan. Ini adalah ujian nyata bagi keberpihakan negara.

Di satu sisi, masyarakat menuntut keadilan dan transparansi. Di sisi lain, perusahaan menunjukkan sikap defensif yang memicu kecurigaan.

Apakah pemerintah akan membuka fakta seterang-terangnya, atau justru membiarkan semuanya terkunci di balik pagar perusahaan?.**Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *