
Sambas,TransTV45.com. – Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, memunculkan keberatan dari sejumlah warga. Yang dipersoalkan bukan keberadaan investasi, melainkan lokasi pembangunan yang dinilai terlalu dekat dengan sungai besar dan permukiman warga.
Keberatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan klarifikasi publik di Lapangan Futsal Galing, Kamis (16/4/2026). Dalam forum itu, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan secara umum, tetapi meminta agar penentuan lokasi mempertimbangkan secara serius aspek lingkungan dan keselamatan ruang hidup.
“Pada dasarnya kami tidak menolak adanya pabrik. Silakan masuk ke kawasan industri. Namun yang menjadi persoalan, lokasi saat ini hanya sekitar 350 meter dari sungai besar dan sekitar 400 meter dari permukiman warga.”
Bagi warga, inti persoalan terletak pada kelayakan lokasi dan potensi risiko yang dapat ditimbulkan. Kedekatan area pembangunan dengan sungai dan permukiman dipandang perlu diuji secara lebih cermat, baik dari sisi lingkungan, tata ruang, maupun perlindungan masyarakat.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa perubahan lokasi bukan perkara sederhana karena proses perizinan disebut telah berjalan cukup panjang. Perusahaan juga menyebut dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), telah memuat kajian mengenai jarak dan potensi dampak lingkungan. Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Bagi sebagian warga, penjelasan administratif tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi keberatan. Yang dipertanyakan bukan semata keberadaan dokumen, tetapi apakah lokasi pembangunan benar-benar layak secara substantif dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Menyikapi hal itu, DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada forum sosialisasi. Organisasi tersebut mendesak DPRD Kabupaten Sambas segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar seluruh pihak terkait dapat menyampaikan penjelasan dalam forum resmi.
Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menyatakan surat permohonan RDP telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Sambas pada Senin, 13 April 2026, dan saat ini pihaknya menunggu penjadwalan.
“Surat permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Sambas sudah kami sampaikan secara resmi pada Senin, 13 April 2026. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal, dan kami berharap pelaksanaannya dapat dipercepat agar seluruh persoalan ini dibahas secara terbuka, terukur, dan tidak dibiarkan berlarut di tengah masyarakat,” ujar Andri.
Menurut DPC LSM GRAK, percepatan RDP penting agar proses pengambilan keputusan tidak hanya bertumpu pada kelengkapan administratif, tetapi juga pada prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta masyarakat.
“Proyek yang tidak mampu membuktikan legalitas dan keselamatan lingkungannya secara terbuka patut dipandang cacat dalam dasar, bukan kuat dalam dalih,” tegas DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Sambas terkait jadwal pelaksanaan RDP. Bagi warga terdampak, forum tersebut dipandang penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan diuji secara terbuka, bukan berhenti pada penjelasan administratif.
Pada titik ini, polemik pembangunan PKS di Desa Sungai Palah tidak lagi semata menyangkut investasi, melainkan juga menyangkut kualitas tata kelola: sejauh mana keterbukaan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap warga benar-benar ditempatkan di atas percepatan proyek.
Mulyono





