
Bangkinang Kota, TransTV45.com || 21 April 2026 — Dugaan pencemaran udara akibat aktivitas PT Bumi Mentari Karya (BMK) di wilayah Indrapuri, Kecamatan Tapung, resmi memasuki tahap penanganan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar. Keluhan warga terkait paparan abu boiler yang diduga berasal dari operasional perusahaan kini mendapat perhatian serius, tidak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga hingga tingkat pusat.
DLH Kampar menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal sepele. Pencemaran udara di kawasan permukiman dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serta kerusakan lingkungan yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara konkret dan terukur.
“Perusahaan wajib memastikan seluruh aktivitasnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, maka konsekuensi hukum akan diberlakukan,” tegas DLH dalam pernyataan resminya.
Melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH), DLH akan memfasilitasi negosiasi antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan. Namun, pendekatan non-litigasi ini tidak mengurangi keseriusan kasus yang tengah disorot publik.
Sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian dalam proses penanganan ini meliputi:
Dugaan lemahnya pengendalian emisi dari sumber tidak bergerak (boiler)
Minimnya perlindungan terhadap masyarakat di sekitar area operasional
Potensi pelanggaran terhadap standar baku mutu lingkungan
Masyarakat Indrapuri sendiri menuntut langkah nyata dari pihak perusahaan, bukan sekadar komitmen administratif. Warga mendesak adanya pengendalian emisi yang ketat, transparansi operasional, serta upaya pemulihan lingkungan yang terdampak.
Keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam tembusan resmi DLH menunjukkan bahwa kasus ini berada dalam pengawasan berlapis. Hal ini membuka peluang eskalasi ke ranah penegakan hukum apabila proses negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan yang substansial.
DLH Kampar menegaskan, ruang dialog tetap terbuka. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada pihak perusahaan untuk membuktikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen dunia usaha dalam menjalankan prinsip keberlanjutan, sekaligus indikator ketegasan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.**









