Mempawah, Kalbar – TransTV45.com || Diduga Pembatalan sepihakoleh oleh PT Unicoco Industries Indonesia dalam proses mediasi dengan warga terdampak limbah dan pembebasan lahan menuai kecaman keras. Rabu (22/04/2026)
Sikap perusahaan tersebut dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat serta arahan pemerintah daerah.
Sebelumnya, sesuai kesepakatan warga dan PT Unicoco yang difasilitasi Pemerintah Desa Mendalok dan Camat Sungai Kunyit, dijadwalkan akan digelar mediasi lanjutan pada Kamis 23 April 2026.
Namun secara sepihak, pada hari rabu 22 April 2026 PT Unicoco menolak melanjutkan mediasi sesuai surat yang dikirimkan perusahaan ke Pemdes Mendalok.
Mohlis Saja Sekretaris Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kabupaten Mempawah, menegaskan bahwa langkah PT Unicoco mencerminkan ketidak seriusan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga.
“Pembatalan mediasi ini memperlihatkan wajah asli perusahaan yang menyepelekan warga terdampak, bahkan mengentengkan arahan dari pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah dan Bupati Mempawah. Hal ini sangat kami kecam,” tegasnya.
Mohlis menyampaikan bahwa dirinya selaku penerima kuasa khusus bersama tim akan mengambil langkah tegas dengan menggelar aksi terbuka.
Namun sebelum itu, pihaknya bersama warga terdampak dan elemen LPM Mempawah bersama LPM Kalimantan Barat akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mempawah serta dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah dan Dinas Penanaman Modal KUKM dan PTSP Kabupaten Mempawah.
“Kami meminta Bupati Mempawah dan dinas terkait mengambil alih proses mediasi ini di tingkat kabupaten, bukan lagi di kantor desa. Pemerintah daerah wajib berada di garda terdepan membela warga terdampak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa status PT Unicoco sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi hukum di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perusahaan PMA wajib menerapkan tata kelola yang baik, menjalankan tanggung jawab sosial (CSR), menghormati budaya lokal, serta mematuhi aturan lingkungan hidup.
Jika kewajiban tersebut dilanggar, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha melalui instansi terkait.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkewajiban memfasilitasi penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat melalui mediasi berbasis musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum dapat ditempuh.
“Warga berhak mendapatkan perlindungan. Jika mediasi diabaikan, maka aksi massa menjadi langkah yang tidak bisa dihindari. Kami bersama warga siap mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi di perusahaan,” tegas Mohlis.
Lanjut Mohlis, Situasi ini berpotensi memanas apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah. Tutup nya.
(Editor:Suparman)









