
Sambas, TransTV45.com – Polemik program peremajaan sawit rakyat (replanting) di Desa Madak, Kecamatan Subah, kembali mencuat. Pihak perusahaan dan masyarakat Kampung Karangan menyampaikan pernyataan yang saling bertolak belakang terkait pelaksanaan kemitraan dan kompensasi.
Perwakilan perusahaan, menyatakan bahwa program kemitraan dengan masyarakat telah berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut, secara keseluruhan realisasi replanting yang dilakukan perusahaan mencapai kurang lebih 2.000 hektare.
“Kemitraan kami sudah berjalan selama ini kepada masyarakat. Untuk replanting di Desa Madak saya tidak ingat secara detail, namun secara keseluruhan total replanting kurang lebih 2.000 hektare. Kami pastikan replanting sudah sesuai prosedur. Terkait ruas jalan yang secara historis belum ada ganti rugi, kami pelajari dulu karena sudah lama sekali,” ujar nya
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua Adat Kampung Karangan, Benua Madak, Wardoyo. Ia menilai apa yang disampaikan pihak perusahaan tidak sesuai dengan kondisi yang dirasakan masyarakat selama ini.
“Apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan yang kami rasakan. Menurut pandangan kami, sejak perusahaan RWK masuk ke tanah Kampung Karangan ini belum ada kompensasi sedikit pun, bahkan satu sen pun tidak ada,” tegas nya
Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pemortalan yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk keterpaksaan demi menuntut keadilan, meskipun mereka menyadari tindakan tersebut bertentangan dengan tatanan adat.
“Sampai terjadi pemortalan, kami sebenarnya merasa bersalah karena melanggar tatanan adat. Namun itu kami lakukan karena keterpaksaan agar kami mendapatkan keadilan. Kami juga mempertanyakan kenapa plasma kami baru ditanam, tetapi pada 2025 perusahaan sudah melakukan replanting. Kami meminta pola kemitraan dikembalikan dan kompensasi direalisasikan,” jelasnya.
Ia berharap ke depan persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan kedua belah pihak.
“Harapan kami, perjuangan ini bisa menemukan titik terbaik, tidak merugikan perusahaan dan juga tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas Perkebunan setempat terkait kelompok tani atau koperasi yang mengajukan proposal program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah tersebut.
Mulyono





