BelitungTimur TrensTV45.com // Praktik jual beli lahan di kawasan konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, kini memicu polemik besar. Lahan seluas 244 hektar diduga telah beralih tangan kepada pengusaha asal Koba, Tamron alias Aon, melalui mekanisme Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pihak pemerintah desa setempat.
Penerbitan SKT ini dinilai janggal karena didasari oleh surat pertimbangan dari mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, yang saat ini telah divonis dalam kasus korupsi besar tata niaga timah.
Kepala Desa Simpang Pesak, Suryanto, secara terbuka mengakui bahwa keberaniannya mengeluarkan SKT di atas lahan IUP tersebut bersumber dari arahan Dinas ESDM Provinsi saat itu.
“Kita berani mengeluarkan surat keterangan tanah itu berdasarkan izin dari ESDM Provinsi. Mereka sudah datang ke sini dan meninjau langsung ke lokasi IUP,” tegas Suryanto pada Senin (22/4).
Senada dengan Kades, Kepala Dusun setempat “Sopyan, mengaku hanya menjalankan instruksi pimpinan. Ia menyatakan tugasnya sebatas memberikan pelayanan administratif sesuai arahan kepala desa.
“Saya sebagai pelayan masyarakat mengikuti arahan Kades. Kalau Kades tanda tangan, saya pasti ikut. Terkait pembelian lahan tersebut oleh pihak Aon dari masyarakat, saya tidak ada sangkut paut soal transaksinya, hanya menandatangani dokumen saja,” ujar Sopyan.
Berdasarkan surat yang di berikan dusun simpang pesak SP, dasar peralihan lahan ini merujuk pada surat nomor 540/728/ESDM_4 tertanggal 16 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, Amir Syahbana memberikan “lampu hijau” bagi Tamron untuk mengelola lahan tersebut sebagai perkebunan kelapa sawit, meskipun statusnya tumpang tindih 100% dengan WIUP PT Timah Tbk dan PT Mitra Bumi Utama.
Poin krusial dalam surat itu menyatakan bahwa Tamron dapat melakukan kegiatan usaha non-pertambangan tanpa perlu persetujuan dari pemegang IUP.
Keterlibatan Amir Syahbana dalam surat ini menambah daftar panjang kecurigaan publik. Mengingat Amir telah ditetapkan sebagai tersangka tahun 2024 dan divonis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, kredibilitas dan legalitas surat yang ia terbitkan kini dipertanyakan.
Aktivitas “pemutihan” lahan IUP menjadi lahan pribadi melalui SKT desa diduga kuat merupakan bagian dari pola maladministrasi yang merugikan perusahaan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tamron alias Aon belum dapat dimintai keterangan secara langsung karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum terkait kasus korupsi tata niaga timah.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada HR, salah satu pengurus perkebunan di lokasi tersebut. Namun, HR mengaku tidak mengetahui perihal sengketa lahan itu.
“Silakan hubungi Pak Kades saja soal itu,” singkatnya.
Salah satu tokoh masyarakat Belitung, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Belitong (MPB) Sabriansyah SKM angkat bicara terkait hal ini dan mengatakan yang bisa mengeluarkan surat penggunaan lahan dalam IUP adalah Menteri ESDM.
“Aneh sekali kok bisa kepala kantor ESDM provinsi berbuat gegabah sampai mengeluarkan surat pertimbangan yang isinya secara gamblang ada kata kata mengijinkan pengelola lahan di atas IUP untuk memanfaatkan lahan di luar pertambangan tanpa perlu izin dari pemegang IUP, yang boleh memutuskan hal seperti ini hanya Menteri ESDM., Kalau ini terjadi, ini merupakan penyalahgunaan gunakan wewenang yang serius hingga mengakibatkan timbulnya SKT yang di terbitkan Kades di IUP tersebut., Kami meminta APH khususnya Kejaksaan segera mengusut tuntas semua yang terlibat dalam permasalahan ini, ” ujar Sabriansyah.
Kini, masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana atau gratifikasi di balik terbitnya SKT “raksasa” di atas lahan negara tersebut.
HS & Tim Redaksi






