Praperadilan Zulkifli Memanas; Penghinaan Ono Niha Disorot, Publik Desak Hakim Tegakkan Keadilan Tanpa Kompromi

Berita, Daerah319 Dilihat

Gunungsitoli, Nias – Transtv45.com || Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Ono Niha yang menyeret tersangka Zulkifli memasuki babak baru; tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan memicu perhatian luas publik serta tokoh masyarakat.

Pantauan di ruang sidang, Selasa (22/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menunjukkan persidangan menghadirkan penyidik dari Polres Nias sebagai pihak termohon; dari pihak pemohon, hadir seorang saksi ahli pidana dari salah satu universitas di Sumatra Utara.

Situasi di lokasi sidang terpantau ramai. Puluhan orang hadir, termasuk sekitar 20 orang yang disebut kerabat tersangka Zulkifli; mereka memantau jalannya proses hukum tersebut.

Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Kepulauan Nias, Damili Gea, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin hukum; namun, ia mengingatkan perkara ini memiliki dimensi lebih luas dari sekadar kasus individu.

“Ini bukan hanya soal satu orang korban, tetapi menyangkut harkat dan martabat seluruh masyarakat Ono Niha; apa yang disampaikan tersangka telah melukai perasaan kolektif masyarakat Nias,” ujarnya saat diwawancarai di salah satu kafe di Kota Gunungsitoli.

Damili meminta Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli beserta majelis hakim mempertimbangkan secara bijak situasi sosial yang berkembang; menurutnya, putusan perkara ini akan sangat menentukan stabilitas sosial di Kepulauan Nias.

“Untuk menghindari potensi gesekan atau konflik horizontal, kami berharap majelis hakim dapat menolak gugatan praperadilan tersebut; kasus ini sudah menjadi perhatian luas, baik masyarakat Nias di dalam daerah maupun di luar daerah,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih; ia merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 242 terkait penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lebih lanjut, Damili Gea membantah keras pernyataan tersangka yang dinilai merendahkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Nias.

“Pernyataan itu tidak berdasar; banyak putra-putri Ono Niha yang telah berkiprah dan menduduki posisi strategis, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.

Senada, Koordinator Organisasi AMPERA, Mikoz Zebua, selaku pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa kasus tersebut telah memicu reaksi besar di tengah masyarakat.

“Ini sudah menjadi isu besar; kita ingat pada 28 Januari lalu, ribuan massa turun menyuarakan penolakan terhadap penghinaan ini. Itu bukti nyata betapa dalam luka yang dirasakan masyarakat,” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp.

Mikoz berharap proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi; ia meminta pengadilan mempertimbangkan dampak sosial apabila kasus ini tidak ditangani serius.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi langkah kepolisian; tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menghina suku, agama, atau ras di Republik Indonesia,” ujarnya tegas.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas dan dinilai sebagai ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan sekaligus merawat keberagaman di Indonesia; semua pihak menanti putusan praperadilan yang diharapkan tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Darmawan Zalukhu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *