Seram Bagian Barat,. Maluku
Transtv45.com || Polemik dugaan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengiriman 8.000 ton batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diluruskan pemerintah daerah.
Pemkab menegaskan, isu yang berkembang keliru dalam memahami posisi DBH dalam struktur keuangan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, Donald J. de Fretes, menyatakan DBH bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan transfer dari pemerintah pusat melalui APBN.
“DBH bersumber dari APBN, bukan dari transaksi langsung di daerah. Mekanismenya melalui pemerintah pusat dengan prinsip by origin dan berdasarkan realisasi penerimaan,” ujarnya, Jumat (23/04/2026).
Penegasan itu diperkuat Plt Kepala BPKAD SBB, Chresti F. Tuwanakotta. Ia menjelaskan, perhitungan dan penyaluran DBH sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, menggunakan formula nasional dan dilakukan bertahap berdasarkan proses rekonsiliasi.
“Alokasi DBH ditetapkan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan. Jadi tidak bisa langsung diklaim dari aktivitas di daerah,” katanya.
Pemkab juga memastikan, hingga kini belum ada alokasi DBH dari pusat untuk komoditas batu gamping di SBB pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Sementara itu, penerimaan yang langsung masuk ke kas daerah berasal dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau pajak galian C.
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 serta keputusan bupati terkait harga patokan.
Sejak kepemimpinan Bupati Asri Arman dan Wakil Bupati Selfinus Kainama, pemungutan pajak dari aktivitas batu gamping telah dilakukan lima kali dengan total penerimaan Rp366 juta.
“Yang masuk langsung ke daerah itu pajak, bukan DBH. Ini penting agar tidak terjadi kesimpulan keliru,” tegas de Fretes.
Sebelumnya, Lembaga Kajian Independen Maluku berencana menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mempertanyakan transparansi DBH dan kontribusinya terhadap PAD.
Pemkab SBB menegaskan komitmen menjaga transparansi keuangan daerah dan membuka ruang klarifikasi publik agar informasi yang beredar tetap berbasis data dan ketentuan hukum.
S. Adam





