Akses Publik Diputus, Warga Pertanyakan Keabsahan Sertifikat

Sambas, TransTV45.com – Masyarakat menyampaikan keberatan serius atas dugaan penguasaan jalan umum yang selama ini telah digunakan warga secara sah sejak tahun 1975. Jalan tersebut disebut menjadi akses vital masyarakat untuk lalu lintas harian serta menunjang aktivitas sosial dan ekonomi warga setempat. (Senin, 27 April 2026)

Berdasarkan dokumen kwitansi jual beli yang dimiliki warga, jalan itu sebelumnya telah diperuntukkan sebagai akses umum oleh pemilik tanah terdahulu. Selama puluhan tahun, jalan tersebut digunakan secara terbuka, terus-menerus, dan tanpa sengketa oleh masyarakat sekitar.

Namun pada tahun 2016, terbit sertifikat hak atas tanah atas nama Liu Ka Sang yang diduga memasukkan area jalan umum beserta parit ke dalam objek sertifikat. Kondisi itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena akses publik yang telah digunakan lebih dari empat dekade terancam kehilangan fungsi sosialnya.

Permasalahan memuncak beberapa bulan lalu ketika akses jalan tersebut diputus secara sepihak. Tindakan itu memicu protes keras dari warga yang merasa hak akses mereka dirampas.

Masyarakat menilai penutupan jalan tidak hanya merugikan warga secara langsung, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam hukum pertanahan nasional.

Atas persoalan tersebut, warga telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD guna meminta perlindungan hukum serta penyelesaian yang adil dan transparan.

Lipi SH Tim kuasa hukum warga menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui jalur perdata, termasuk mengajukan gugatan terhadap keabsahan sertifikat yang diduga mengabaikan keberadaan jalan umum serta hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.

“Jalan tersebut bukan sekadar akses fisik, melainkan bagian dari hak sosial masyarakat yang telah digunakan secara turun-temurun. Kami akan memperjuangkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Lipi

Masyarakat berharap pemerintah daerah, lembaga pertanahan, serta aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan berpihak pada kepentingan umum demi menjaga keadilan sosial serta mencegah preseden buruk dalam tata kelola pertanahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak masyarakat atas fasilitas umum, kepastian hukum pertanahan, serta pentingnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat agar tidak merugikan kepentingan rakyat.

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *