Sembilan Bulan Pimpin Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat Selamatkan Rp27 Miliar

Breaking News1631 Dilihat

PALU-TransTV45.Com// Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers di Gedung Kejati, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum pemaparan kinerja sembilan bulan masa jabatan Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, terhitung sejak Juli 2025 hingga April 2026.

Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, dalam kesempatan itu mengatakan selama masa kepemimpinannya di tahun 2025, Kejati Sulteng telah melakukan penyidikan sebanyak 11 perkara tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan tersebut, Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang lainnya.

“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang lain yang merupakan bentuk dari kerugian negara,” katanya.

Ia juga mengatakan dari 11 hasil penyidikan, sebanyak 9 perkara telah dilimpahkan dalam proses penuntutan. Konferensi pers tersebut dihadiri sekitar 50 wartawan dari berbagai media, baik cetak, online, maupun televisi.

Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sejumlah perkara tersebut di antaranya terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang dinilai memiliki potensi kerugian negara cukup besar.

Nuzul menyebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal di sejumlah lokasi. “Pertama, dugaan tipikor pertambangan ore nikel di wilayah hukum PT Cocoman yang berlokasi di Morowali Utara.

Kedua, dugaan tipikor di wilayah hukum PT Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Donggala. Ketiga, perkembangan kasus CSR di Tamainusi, serta pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR),” ujar Nuzul.

Dia menjelaskan keempat kasus itu diduga dilakukan dengan beragam modus operandi yang mengarah pada kerugian negara. “Adapun nominal kerugiannya belum bisa kami sampaikan secara detail mengingat masih dilakukan perhitungan. Tetapi diperkirakan pada angka miliaran,” tambahnya.

Nuzul menegaskan bahwa Kejati Sulteng dan jajaran di bawahnya fokus menyelaraskan arahan dari Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk melakukan penegakan hukum.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara yang sedang ditangani, meskipun terjadi pergantian pejabat di internal kejaksaan.

“Saya pastikan penanganan perkara tetap berjalan. Pergantian pejabat tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan fokus penanganan ke depan tidak hanya pada jumlah perkara, tetapi lebih diarahkan pada kasus-kasus yang memiliki dampak luas serta potensi kerugian negara yang besar.

“Kami prioritaskan perkara dengan dampak signifikan bagi masyarakat dan keuangan negara. Ini menjadi fokus utama dalam penanganan tipikor ke depan,” pungkasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejati Sulteng, di antaranya Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Asisten Intelijen (Asintel), serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *