Distribusi BBM Diduga Tertutup, LIBAS Desak Pertamina Tindak APMS 67.787.01 Kapuas Hulu

Breaking News18 Dilihat

Kapuas Hulu, TransTV45.com. : Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan. SPBU/APMS dengan nomor 67.787.01 yang berada di jalur Tekalong–Putussibau diduga tidak melayani masyarakat secara terbuka sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, pintu SPBU terlihat tertutup dan tidak ada aktivitas pelayanan umum. Namun, sejumlah jeriken berisi BBM tampak berada di sekitar lokasi. Warga menduga distribusi BBM dilakukan melalui jalur tidak resmi, seperti akses sungai atau “jalan tikus”, bukan melalui antrean kendaraan di SPBU.

Sejumlah masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM secara langsung. Mereka menyebutkan bahwa akses pembelian di SPBU tersebut tidak terbuka untuk umum, sehingga memicu dugaan adanya praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau datang langsung, sering tutup. Tapi BBM tetap keluar, entah lewat mana,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU berinisial TM telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Peristiwa tersebut memicu. Keprihatinan dari Ketua LIBAS ( Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ) , Jasli menegaskan pengangkangan peraturan migas BBM Sudah kerap terjadi bahkan hampir di setiap SPBU yang ada di wilayah Kalbar khusus nya.

Laporan resmi terkait kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU/APMS dengan nomor 67.787.01 ini sedang di lakukan pendalaman dan telah di buat laporan resmi kepada pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti oleh LIBAS.

Menurut jasli di sini negara sudah tegas dan Jelas memberikan sanksi Pidana & Denda: Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan Jerigen: Pembelian BBM dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax/Dex) dengan standar keamanan tertentu, atau BBM subsidi (Pertalite/Solar) yang menyertakan surat rekomendasi dari instansi berwenang untuk kebutuhan pertanian/perikanan/UMKM.

Publis : Tan Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *