Seram Bagian Barat., Maluku
Transtv45.com || Dugaan pelanggaran tata kelola kepegawaian mencuat di SMP Negeri 5 Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Selain adanya tenaga administrasi yang diduga ikut mengajar, isu kenaikan pangkat dari golongan II/a ke III/a bagi pegawai berstatus tenaga administrasi umum turut menjadi sorotan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, keterlibatan tenaga administrasi dalam proses belajar mengajar terjadi karena keterbatasan tenaga guru. Namun secara regulasi, hal tersebut tidak sesuai ketentuan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas mengajar hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.
Sementara tenaga administrasi memiliki fungsi utama pada pelayanan tata usaha.
Sorotan juga mengarah pada dugaan “loncat golongan” dari II/a ke III/a.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, kenaikan pangkat tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mekanisme yang sah, seperti penyesuaian ijazah dan perubahan jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dugaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai kepastian aturan yang diterapkan.
Jika terbukti tidak sesuai prosedur, praktik tersebut berpotensi menyalahi aturan kepegawaian dan menjadi temuan dalam pemeriksaan.
Publik berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi guna memastikan transparansi serta menjaga integritas tata kelola pendidikan dan kepegawaian di daerah.
S. Adam




