
Tapung Kampar, TransTV45.com ||Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS alias BOBO berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 19.30 WIB di halaman sebuah rumah yang berada di Dusun I RT 007 RW 003 Desa Pantai Cermin.
Kapolsek Tapung KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pantai Cermin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dicurigai.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki keluar dari rumah yang dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.
Pelaku diketahui bernama ADRIAN SATRIA alias BOBO. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu,
2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu,
1 unit handphone Vivo Y35 warna gold,
1 buah kaca pirex,
2 sendok sabu dari pipet plastik,
17 plastik klip bening ukuran kecil,
1 plastik klip bening ukuran besar,
1 plastik klip bening ukuran sedang,
serta 1 buah topi warna abu-abu merek Hurley.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial Dendi yang berada di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku menjalankan sistem kerja sama penjualan sabu dengan nilai transaksi sebesar Rp1.500.000,- yang hasil penjualannya akan disetorkan kembali kepada pemasok.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang identitasnya telah diketahui,” tegas KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Metamphetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Tapung juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tapung Polres Kampar.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan dukungan dan keberanian masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.**







