
LUBUK PAKAM – Transtv45.com|| Kekecewaan dirasakan Abdul Hadi selaku penggugat terhadap perlakuan ketua majelis hakim dalam perkara Perbuatan Melawan hukum No. Perkara 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp.dengan tergugat Ahmad nawar dan kepala desa Paya Gambar selaku turut tergugat di pengadilan negri lubuk Pakam, Rabu 13- Mei-2026.
Dalam agenda sidang ke III tanpa memberikan kesempatan ber argumen terhadap kuasa hukumnya Ketua majelis hakim langsung memvonis bahwa permintaan penggunaan juru sita terkait dalam membantu menyampaikan surat panggilan terhadap turut tergugat 4(Media Online Hastara id) adalah ILEGAL, padahal penggugat sudah membayar secara resmi sejumlah uang Rp.525.000(Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)dan dibuktikan dengan adanya kuitansi yg ditanda tangani oleh kasir di pengadilan negri lubuk Pakam.

Hoko judho putra SE MA selaku tokoh pemuda kabupaten Deli Serdang, menyayangkan sikap hakim yang terkesan Arogan,dan tidak menunjukkan sikap humanis Terhadap para pihak ,baik penggugat maupun tergugat, seharusnya tidak semudah itu ketua majelis hakim berbicara diruang sidang , kalau ilegal apa yang dilakukan oleh Abdul Hadi dan kuasa hukumnya, mengapa uangnya diterima dan dinyatakan sah dengan adanya tanda tangan dari pihak pengadilan??
Abdul Hadi berharap ketua pengadilan negri lubuk pakam memberikan teguran keras beserta sanksi dan klarifikasi terkait peristiwa yang dianggap blunder tersebut,kalau dibiarkan kelakuan hakim seperti itu,jelas bisa merusak citra para hakim dan pengadilan itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengadilan, sempat di hubungi panitera pengadilan dengan no 0853 6332 xxxx, Namun tidak ada komentar.dan pernyataan apapun terkait peristiwa tersebut.
P2BMI
( Tim )







