
Batang hari – Transtv45.com|| Pemerintah Desa Tebing Tinggi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa, LPM, serta pihak Humas PT.PMB menggelar musyawarah terkait Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Tebing Tinggi yang berada di wilayah Desa Padang Kelapo dan berdampingan dengan area perusahaan PT.PMB.Jum’at (15/0526)
Diketahui, luas keseluruhan Tanah Kas Desa (TKD) tersebut kurang lebih mencapai 14 hektare. Namun berdasarkan hasil pembahasan sementara, lahan yang saat ini tergarap oleh pihak PT.PMB diperkirakan seluas 3,92 hektare.
Musyawarah tersebut dilaksanakan sebagai upaya mencari solusi dan kesepakatan bersama mengenai kompensasi atas pemanfaatan tanah desa yang digunakan oleh perusahaan. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh musyawarah mufakat demi menjaga hubungan baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan,
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Tebing Tinggi menyampaikan bahwa Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang memiliki manfaat bagi kepentingan masyarakat dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pemanfaatannya perlu memiliki kejelasan administrasi dan kesepakatan bersama.
Perwakilan BPD, Lembaga Adat, dan LPM juga menegaskan pentingnya adanya kompensasi yang adil, transparan, dan sesuai hasil musyawarah bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, Cecep selaku Humas PT.PMB menyampaikan bahwa pihak perusahaan saat ini belum dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait bentuk maupun nilai kompensasi karena masih berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan.
“Untuk saat ini kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan,” ujar Cecep
saat musyawarah berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, A. Sarkum berharap kepada pihak perusahaan melalui Cecep selaku Humas PT.PMB agar dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak atasan perusahaan sehingga permasalahan Tanah Kas Desa yang tergarap dapat segera diselesaikan dengan baik.
“Kami berharap pihak perusahaan melalui bapak Cecep bisa menyampaikan kepada pimpinan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ungkap A. Sarkum.
Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan tetap membuka komunikasi dan siap melanjutkan pembahasan bersama Pemerintah Desa Tebing Tinggi serta unsur masyarakat lainnya demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Hasil musyawarah sementara menyepakati bahwa pembahasan terkait kompensasi Tanah Kas Desa tersebut akan kembali dilanjutkan pada pertemuan berikutnya setelah adanya hasil koordinasi dari pihak perusahaan.
( Msr )









