Tim Kuasa Hukum Hijrah Kawal Sidang Putusan PN Pasangkayu, Komitmen Awasi Proses Hukum hingga Tuntas

Breaking News974 Dilihat

Pasangkayu- TransTV45.Com// Tahapan krusial dalam penanganan kasus tindak pidana yang menewaskan Hijrah akan segera tiba. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu.

Dalam sidang yang sangat menentukan ini, Tim Kuasa Hukum yang mewakili keluarga almarhum Hijrah memastikan kehadiran lengkap untuk mengawal jalannya persidangan hingga tuntas.

Tim Kuasa Hukum Almarhum Hijrah dipimpin langsung oleh ahli dan praktisi hukum kondang, Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H., C.DM., C.MED., CPArb. Bersama beliau, hadir pula anggota tim hukum yang kompeten: Hikma Anggriawan, S.H., Masintan, S.H., dan Rasmi Adhelia, S.H.

Kehadiran tim hukum yang solid ini menjadi bentuk jaminan perlindungan hukum bagi keluarga korban sekaligus wujud pengawalan ketat terhadap proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa bernama Risman telah menjalani proses persidangan di PN Pasangkayu.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu pada persidangan sebelumnya, Risman didakwa melanggar Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang diancam dengan pidana berat.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dan menuntut agar Risman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan berat ini disampaikan mengingat dampak kerugian yang sangat besar, baik bagi keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat akibat hilangnya nyawa seseorang secara tidak wajar.

Menanggapi rencana sidang putusan 20 Mei 2026, Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Egar Mahesa, menegaskan komitmen tegas pihaknya. Ia menyatakan tim hukum yang dipimpinnya tidak akan lengser sedikit pun dalam memperjuangkan keadilan bagi almarhum Hijrah dan keluarganya.

“Insya Allah, pada Rabu, 20 Mei 2026, saya bersama seluruh anggota tim hukum Saudara Hikma Anggriawan, S.H., Saudari Masintan, S.H., dan Saudari Rasmi Adhelia, S.H.

akan hadir lengkap di PN Pasangkayu. Kami akan mendampingi keluarga korban sejak awal hingga akhir sidang, memberikan dukungan moril dan hukum, serta memastikan segala prosedur berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Dr. Egar Mahesa saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Dr. Egar Mahesa menegaskan bahwa kehadiran tim hukumnya bukan sekadar untuk menghadiri satu tahapan sidang, melainkan bagian dari tanggung jawab panjang. Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Janji kami kepada keluarga korban: kami akan ada di sini, mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas. Tuntutan JPU yang meminta pidana seumur hidup merupakan langkah awal yang sangat baik dan sejalan dengan rasa keadilan.

Namun tugas kami belum selesai sampai putusan hakim diucapkan. Kami pastikan hak-hak korban terwakili sepenuhnya dan hukum berjalan tegak tanpa intervensi pihak mana pun. Keadilan bagi almarhum Hijrah adalah prioritas utama kami,” tambahnya dengan tegas.

Sementara itu, keluarga besar almarhum Hijrah mengapresiasi kesiapan dan keseriusan Tim Kuasa Hukum pimpinan Dr. Egar Mahesa.

Mereka berharap, dengan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas tinggi, majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang bijaksana, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga rasa kehilangan dan duka yang mendalam terobati dengan keputusan hukum yang mencerahkan.

Saat ini, seluruh berkas perkara dan hasil pembuktian telah berada di tangan majelis hakim. Publik dan keluarga korban menanti keputusan hukum yang akan dibacakan pekan depan: apakah tuntutan berat penjara seumur hidup yang diajukan JPU akan dikabulkan sepenuhnya oleh hakim, atau terdapat pertimbangan hukum lain dalam amar putusannya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *