Kewajibkan Asn Pakai Bus Trans Kota Palu Dipandang Langgar Hak Asasi,Disiplin Kerja Harus Dioptimalkan, Bukan Dipaksakan  

Breaking News172 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// kebijakan Pemerintah Kota Palu yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Bus Trans Kota Palu sebagai sarana kehadiran dan absen kerja, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi dan pengamat hukum.

Menurut Dr. Egar Mahesa., SH., MH., langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar hak asasi pegawai serta mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di masing-masing instansi .

Dalam keterangannya, Dr. Egar Mahesa menegaskan bahwa ketentuan yang mewajibkan ASN hadir dan masuk catatan kehadiran hanya melalui layanan bus tersebut, tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak dan kewajiban pegawai.

Menurutnya, hak ASN untuk memilih moda transportasi demi menunjang kecepatan, ketepatan waktu, dan kenyamanan dalam bekerja adalah bagian dari hak asasi yang dilindungi undang-undang, dan tidak boleh dibatasi atau dipaksakan tanpa dasar aturan yang kuat serta kajian yang mendalam

“Kebijakan ini jika diterapkan secara mutlak dan menjadi syarat sah absen, jelas masuk kategori pelanggaran hak asasi. Tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan publik dan menjalankan fungsi instansi, bukan sekadar patuh pada kewajiban menggunakan satu jenis kendaraan tertentu.

Ketika pegawai terhambat atau terganggu karena jadwal bus yang tidak menentu, rute yang tidak menjangkau semua wilayah, atau kapasitas penumpang yang terbatas, maka kinerja dan pelayanan justru yang akan rugi,” tegas Dr. Egar Mahesa.

Ia menilai, paksaan tersebut tidak berlandaskan pada peraturan kepegawaian maupun perundang-undangan tentang transportasi, melainkan lebih bersifat kebijakan sepihak yang berisiko menimbulkan ketidakadilan.

Apalagi setiap instansi memiliki karakteristik dan jam kerja yang berbeda-beda; ada yang harus bergerak cepat, ada yang bekerja di lapangan, ada yang harus hadir di luar jam operasional bus.

Lebih jauh, Dr. Egar Mahesa memberikan pandangan dan solusi yang dinilai lebih tepat dan konstruktif bagi Wali Kota Palu. Menurutnya, upaya peningkatan disiplin dan kinerja tidak boleh ditempuh dengan cara membatasi hak dasar pegawai, melainkan harus fokus pada penguatan sistem dan aturan kerja itu sendiri.

“Solusi yang paling tepat dan profesional adalah Pemerintah Kota Palu mengoptimalkan penerapan jam disiplin kerja. Buat aturan yang jelas, tegas, dan terukur mengenai jam masuk, jam pulang, serta pengawasan kehadiran yang transparan.

Kinerja ASN harus dinilai dari hasil kerja, kedisiplinan waktu, kualitas pelayanan, dan pencapaian target instansi, bukan dari jenis kendaraan yang mereka pakai. Cara ini jauh lebih nyata dampaknya, sah secara hukum, dan tidak melanggar hak siapapun,” ujarnya.

Dr. Egar juga mengingatkan agar kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan mempertimbangkan kepentingan umum serta hak-hak individu.

Pengembangan transportasi publik memang harus didorong, namun bentuknya berupa himbauan, edukasi, atau insentif, bukan kewajiban yang dijadikan syarat administrasi kepegawaian.

“Membangun budaya kerja dan kesadaran bertransportasi itu proses, bukan paksaan. Kalau tujuannya agar bus ramai dan layanan berjalan baik, carilah cara yang tidak merugikan pihak lain. Jangan sampai demi satu tujuan, hak asasi pegawai harus dikorbankan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, kebijakan tersebut masih diberlakukan di lingkungan Pemkot Palu, dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai maupun masyarakat luas yang berharap ada evaluasi demi kebaikan bersama dan kepatuhan pada hukum yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *