Berita, Daerah58 Dilihat

Deli Serdang – Transtv45.com|| Simpang siur informasi proyek pemasangan tiang Wifi milik provider ION yang katanya telah mendapat surat izin dari Camat Pagar Merbau dan Dinas PUPR kini mulai terkuak.Berdasarkan konfirmasi dari awak media kepada perwakilan PT.Yetoya Solusi Indonesia (ION Network) via WhatsApp,Jum’at (15-05-2026) mereka tetap menyatakan telah mengantongi izin dari camat dan sekaligus menunjukkan surat tersebut.

Namun Surat Keterangan Camat Pagar Merbau tanpa nomor tertanggal 09 April 2026 tersebut secara implisit tidak menjelaskan terkait pemberian izin tetapi hanya berupa penjelasan bahwa pihak provider akan melakukan pekerjaan umum untuk pembangunan infrastruktur jaringan internet.

Dengan ruang lingkup pekerjaan antara lain penanaman tiang internet dititik yang ditentukan, penarikan kabel Internet sepanjang jalur tiang yang sudah didirikan, pemasangan asesoris dan terminal port internet, pemasangan instalasi pada rumah calon pelanggan dan pemasangan instalasi ke Kantor Desa di Kecamatan Pagar Merbau.Pada keterangan selanjutnya dalam surat tersebut dituliskan bahwa pekerjaan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi/dinas yang berwenang.

Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.MSi.,saat dikonfirmasi via telpon,Senin (18-05-2026) membantah telah memberikan izin terkait pemasangan tiang Wifi.Ia menegaskan bahwa surat keterangan tersebut diberikan kepada pihak provider hanya sebagai kelengkapan administrasi untuk pengurusan izin di instansi/dinas yang berwenang.

“itu surat keterangan untuk mendukung dia mendapat izin dari Dinas PU manakala ia memasangnya dijalur umum dan dilokasi rumah orang dan nanti baru berkordinasi dengan desa…kalau belum ada dapat izin dari dinas jangan dulu dikerjakan”Tegas Camat.

Beberapa kepala desa mengaku belum ada kordinasi dari pihak provider ION perihal pemasangan tiang Wifi di Desanya.Padahal provider provider sebelumnya yang juga melakukan kegiatan yang sama melakukan kordinasi untuk meminta izin lingkungan.Namun masyarakat sangat reaktif melakukan penyetopan karena tidak meminta izin dan merasa dirugikan lahannya dijadikan tempat pemasangan tiang.

“Ketika saya setop pengerjaannya, mereka mengatakan telah mendapat izin dari PUPR dan Camat Pagar Merbau”ujar salah satu warga.

Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari Suleno Ketua Forum Wartawan- Lembaga Sosial Masyarakat Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams). Menurutnya kondisi ini dinilai ironis ditengah upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang saat ini sedang gencar melakukan penataan ruang, penertiban bangunan dan penguatan tata kelola perizinan demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

Lebih lanjut Suleno mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman,hal ini sudah pernah terjadi dan dilakukan oleh provider sebelumnya.Dimana mereka hanya mengantongi izin dari Dinas PUPR Provinsi.Tetapi izin dari PUPR provinsi hanya berlaku untuk pemasangan tiang dijalur umum jalan provinsi.

“Surat ini yang kemudian sering disamarkan untuk mengelabuhi masyarakat demi memuluskan pekerjaan.Padahal untuk pemasangan tiang dijalur umum dan permukiman di Desa,harus ada izin dari Dinas PUPR Kabupaten dan lingkungan Desa setempat”ucap Suleno.

Dikabarkan bahwa pihak PUPR Deli Serdang juga telah turun langsung kelapangan untuk melakukan pengecekan langsung kelapangan terkait pemasangan tiang wifi yang belum mendapat izin.Forwarspams meminta pihak terkait,Dinas PUPR dan Satpol PP untuk bertindak tegas melakukan pembongkaran tiang wifi tanpa izin tersebut.

( HY / Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *