183 Kepala Sekolah Dilantik, Dua Nama Dekati Masa Pensiun Jadi Sorotan

Berita, Daerah239 Dilihat

JAMBI – Transtv45.com||  Wakil Bupati Muara Jambi, Junaidi Mahir melantik sebanyak 183 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pelantikan tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terhadap dua oknum kepala sekolah yang disebut-sebut telah mendekati masa pensiun namun tetap dilantik menduduki jabatan kepala sekolah.
Senin (18/05/26)

Pelantikan ratusan kepala sekolah itu dilakukan sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan manajemen pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi. Namun di tengah pelaksanaan pelantikan, masyarakat mempertanyakan kebijakan pengangkatan dua kepala sekolah yang dinilai sudah sangat dekat dengan batas usia pensiun.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan menilai, jabatan kepala sekolah seharusnya diberikan kepada guru yang masih memiliki masa kerja cukup panjang agar program pendidikan dapat berjalan maksimal dan berkesinambungan.
“Kalau memang tinggal beberapa bulan lagi memasuki masa pensiun, tentu publik mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Masih banyak guru lain yang memenuhi syarat dan memiliki masa pengabdian lebih panjang,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Muaro Jambi.

Sorotan tersebut mengacu pada beberapa aturan yang mengatur penugasan kepala sekolah, di antaranya:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengangkatan kepala sekolah harus memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Setelah mendapat informasi tersebut, awak media kemudian menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi lewat hp selulernya dengan melalui pesan whatsAp, guna meminta klarifikasi terkait pelantikan kepala sekolah yang menjadi sorotan publik itu.
Kadis Pendidikan menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan penugasan kepala sekolah telah dilakukan sesuai aturan dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

“Betul pak, semua penugasan kepala sekolah sudah kami ajukan pengusulannya sesuai persyaratan dan telah mendapatkan persetujuan rekomendasi dari Kemendikdasmen dan pertek BKN pak. Data kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat pasti ditolak oleh Kemendikdasmen dan BKN dan tidak akan terbit pertek penugasannya pak,” jelas Kadis Pendidikan kepada awak media.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah yang dilantik telah melalui proses verifikasi administrasi dan memperoleh rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Meski demikian, polemik mengenai pengangkatan kepala sekolah yang mendekati masa pensiun masih menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah tetap mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.
Hingga kini, pelantikan 183 kepala sekolah tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.(Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *