KAK Sulteng Laporkan Bupati Banggai ke Kejati Sulteng Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Proyek RTLH 2024

Berita, Daerah3121 Dilihat

PALU – Transtv45.com|| Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah resmi melaporkan Bupati Banggai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah serta mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan masyarakat.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran administratif dan tata kelola dalam pelaksanaan program RTLH tersebut.

“Kami telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi Tipikor pada proyek bantuan RTLH Kabupaten Banggai Tahun 2024,” ujar Asrudin.

Menurutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran data, dokumen pengadaan, serta kajian terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

“Kami juga menemukan adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara yang berasal dari selisih harga satuan material RTLH pada sejumlah item pengadaan,” katanya.

Berdasarkan hasil analisis awal, potensi kerugian negara tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Selain melaporkan Bupati Banggai, KAK Sulteng juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengadaan program RTLH tersebut.

Selain itu, KAK Sulteng juga meminta agar dilakukan audit investigatif terhadap keseluruhan proses pengadaan dan distribusi bantuan RTLH.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan telaah dan pendalaman secara objektif dan profesional terhadap keseluruhan proses kegiatan tersebut,” tegas Asrudin.

KAK Sulteng menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD, khususnya pada program-program bantuan masyarakat yang menggunakan anggaran negara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,”tutup Asrudin.

( Ruth )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *