
Kampar Riau, TransTV45.com ||Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., terkait adanya aktivitas PETI di dua lokasi berbeda di Desa Suka Makmur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H. dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.K. memimpin operasi penindakan dengan membagi personel menjadi dua tim menuju masing-masing lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin penyedot pasir. Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Sementara itu, di lokasi kedua, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di kawasan bibir sungai. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku sebelum akhirnya satu orang terduga pelaku lainnya berhasil ditangkap.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, serta S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot pasir, selang, rakit, serta berbagai peralatan pendukung yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Sebagai bentuk penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal tersebut, tim gabungan turut memusnahkan 12 unit rakit tambang, terdiri atas tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua, agar tidak dapat digunakan kembali.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Kampar juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Di tempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan bahwa Polres Kampar berkomitmen penuh memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya,” tegas Kapolres, Rabu (15/7/2026).
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**





