
Dalam arahannya, Amiluddin menjelaskan bahwa aturan yang dibahas bukanlah hal baru, melainkan nilai luhur leluhur yang kini ditegaskan kembali agar memiliki kekuatan hukum adat yang kuat. Ia meminta masukan dari seluruh peserta untuk kemudian disusun menjadi dokumen resmi desa.
Fokus utama pembahasan adalah penanganan kasus pelanggaran norma, khususnya perselingkuhan, kawin lari, hubungan dengan pasangan yang masih terikat pernikahan sah, maupun segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum agama. Terkait sanksi, Amiluddin menetapkan aturan tegas: pelaku akan dikenai larangan masuk wilayah desa seumur hidup serta namanya dicoret dari data kependudukan desa, atau yang dikenal dengan istilah adat “Ditompangi Kampung”.
“Kita juga akan menyusun aturan lain seperti syarat adat istiadat serta tata cara pelaksanaan pernikahan bagi pemuda, sesuai tradisi yang diwariskan orang tua terdahulu. Yang jelas, aturan adat ini tidak boleh bertentangan dengan hukum negara, melainkan saling melengkapi,” ujar Amiluddin.
Sementara itu, Ketua BPD, Ustadz Saharuddin, S.Pd.I., menyatakan dukungan penuh atas langkah tersebut. Menurutnya, aturan yang jelas akan menjadi rambu-rambu bagi seluruh warga, sehingga tidak ada lagi tindakan yang merusak tatanan sosial maupun norma yang berlaku.
“Aturan ini menjadi bukti kuat bahwa di Bonto Jai tidak boleh sembarangan melanggar norma. Ada kesepakatan dan sanksi yang berlaku adil bagi siapa saja,” tegas Saharuddin.
Hasil musyawarah ini nantinya akan ditetapkan sebagai peraturan desa resmi, demi menjaga kehormatan, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Desa Bonto Jai.
Penulis : Jamal









