Kepala BPOM Palu Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum “Main Belakang” dalam Kasus Kosmetik Ilegal

Breaking News1402 Dilihat
Kepala BPOM Palu, Mardianto.
Foto :Eranesia.id

Palu-TransTV45.Com// Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang ditangani Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu kembali menyita perhatian publik. Tersangka berinisial PA yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diketahui belum memenuhi panggilan penyidik, meskipun telah dua kali dipanggil secara resmi.

Kepala Balai BPOM Palu, Mardianto, menegaskan pihaknya akan mengambil sikap tegas apabila ditemukan oknum internal yang “bermain di belakang” dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami akan bersikap tegas jika ada anggota yang diketahui bermain atau melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus ini,” tegas Mardianto saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Ia juga mengaku baru mengetahui informasi bahwa pengacara tersangka PA dikabarkan telah memutus kontrak pendampingan hukum.

“Wah, kami baru tahu informasi itu. Terima kasih informasinya. Kami akan memanggil pihak terkait dan membutuhkan surat atau bukti jika informasi tersebut benar. Mungkin saja yang bersangkutan sudah memiliki pengacara lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, BPOM Palu menyatakan akan mendorong bidang pengawasan dan penyidikan agar segera menindaklanjuti kasus tersebut secara cepat dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini bermula saat petugas BPOM Palu melakukan OTT terhadap aktivitas penjualan kosmetik melalui siaran langsung TikTok di sebuah rumah kos di Kota Palu (26/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 pot kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, PA disebut masih bebas beraktivitas dan dikabarkan sempat bepergian ke luar negeri dengan alasan pekerjaan. Penyidik BPOM telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, PA belum memenuhi panggilan tersebut dan beberapa kali mangkir dengan alasan pekerjaan.

Di sisi lain, muncul informasi bahwa kuasa hukum tersangka telah memutus kontrak pendampingan. Hingga berita ini diterbitkan, BPOM Palu masih menunggu itikad baik tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara resmi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *