
KAUR Transtv45. Com— Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, Angga, mendesak agar kepala desa setempat dijatuhi sanksi tegas terkait dugaan pernikahan siri yang dilakukan saat masih memiliki istri sah.
Menurut Angga, seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang dinilai melanggar norma dan etika.
“Seharusnya kepala desa memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat, bukan justru melakukan hal yang melanggar norma,” ujar Angga saat dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan, dugaan pernikahan siri tersebut terjadi pada 4 April 2025. Saat dikonfirmasi, kepala desa yang bersangkutan, Opin Farizal bin Asranaidi, disebut mengakui pernikahan tersebut.
Opin diduga menikahi seorang gadis bernama Mawar Wulan binti Dedi Purlandi, kelahiran Lampung, 4 Agustus 2008, yang saat ini berusia 17 tahun. Sementara pada waktu yang sama, Opin masih tercatat memiliki istri sah.
Atas kejadian itu, BPD Desa Penandingan berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang dan marwah jabatan kepala desa tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten terkait tindak lanjut kasus tersebut.
(Julian Kenedi/Arsono)








