
Langowan Sulut – Transtv45.com|| tgl 1 Juni 2026. Diduga Penambang galian C Ilegal Polres Minahasa menurunkan tim ke lokasi guna melihat secara langsung kegiatan yang dilakukan oleh oknum dan alat Exavator yang berada di lokasih.
Dalam pantauwan awak media ini saat berada di lapangan ,terkonfirmasih bahwa oknum dan alat yang dipakai di lokasi tambang galian C diduga tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam UU Pertambangan no 3 thn 2020,tentang perubahan UU.No.4 2009 tentang mineral dan batubara.
Dengan dugaan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam UU.No.3 thn 2020,maka Polres Minahasa dengan tegas mengambil tindakan Polisline pada lokasi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media ini bahwa : dalam lokasi memang ada dua Exavator Cobelko PC.200 dan ada juga satu Exavator agag kecil.kedua Exavator itu diduga milik CV .Berkat Tani Manimporok 9yang sudah kurang lebih dua Minggu melakukan aktifitas dilokasi tersebut.
Ironisnya lagi dalam Kegiatan tambang galian C kedua Exavator ini diduga sudah masuk pada lahan milik PT.Meta Asia Investama yang adalah pemilik sah lahan sesuai sertifikat Hak Milik SHM NIB No.18.03.dengan luas 46.736 M2.
Dengan adanya kegiatan yang diduga menyerobot lahan milik orang lain dengan bukti dua Exavator,maka Management PT.Meta Asia Investama merasa keberatan dan siap mengambil tindakan Hukum sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Ditambahkan juga oleh salah seorang masyarakat setempat bahwa dari aktifitas pemuatan pasir pada Dumtruk di lokasih yang diduga ilegal itu, ada pungutan 50 ribu satu Dumtruk dan itu ada oknum yang minta pada supir jika tidak diberikan maka truk tersebut tidak boleh masuk lokasi tambang pasir galian c, yang diduga ilegal…MDR





